Bisnis

Reformasi Perpajakan untuk Perbaikan Sistem Administrasi di Indonesia

Reformasi perpajakan diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap sistem administrasi di Indonesia.

Featured-Image
Diskusi reformasi perpajakan di kantor direktorat jenderal pajak, Jakarta Barat. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi perpajakan didasarkan atas Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Reformasi perpajakan diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap sistem administrasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menghadiri media briefing 'Informasi Perpajakan Terkini', di Jakarta, Selasa (10/1). Menurutnya, sistem administrasi di Indonesia akan menjadi lebih baik dengan adanya reformasi di sektor perpajakan.

"Reformasi perpajakan diperlukan untuk memperbaiki sistem administrasi agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini," ujar Suryo Utomo.

Suryo juga menegaskan bahwa UU tentang perpajakan yang baru itu tidak akan menciptakan distorsi dalam perekonomian. UU HPP justru berperan penting dalam pebaikan sistem kebijakan dan administrasi di Indonesia.

"Pemerintah saat ini sedang melakukan reform di bidang perpajakan, reformnya di sisi administrasi dan policy. Tentunya UU pajak ini tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian," ungkap Suryo.

Reformasi perpajakan juga akan menciptakan keadilan dan keberlanjutan dari sisi penggunaan anggaran (APBN). Sementara dari sisi administrasi, reformasi perpajakan akan membuat sistem perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana.

"Termasuk menjamin kepastian hukum. Istilah kata yang multi tafsir kita kurangi, melakukan transaksi jadi mudah, mengisi SPT gampang, daftar bayar lapor sederhana. Itu yang kita inginkan," jelasnya.

Bahkan, reformasi perpajakan berbasis teknologi akan mempermudah banyak hal, membuat biaya kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih murah.

"Sehingga masyarakat tidak perlu menyampaikan SPT ke kantor pajak, cukup melalui online saja. Termasuk menyampaikan permohonan maupun surat keterangan fiskal," terangnya.

Disisi lain, pajak bisa digunakan untuk meminimalisir distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian, mengingat setiap tahunnya, anggaran di APBN terus meningkat.

"Sebab kondisi pertumbuhan ekonomi sangat dinamis dan kemungkinan inflasi akan terjadi, otomatis size APBN akan meningkat tiap tahunnya," pungkas Suryo.

Editor


Komentar
Banner
Banner