bakabar.com, BANJARMASIN – Potensi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Banjarmasin luar biasa saat pandemi Covid-19.
Catatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin sekitar Rp 32,5 miliar atau terealisasi 96 persen.
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengakui bahwa tidak menyangka potensi pajak BPHTB bertahan dalam situasi Covid-19.
"Mungkin di masa pandemi ini, ada beberapa yang menjual asetnya lalu terjadi pengalihan hak. Ini mungkin pajaknya yang bisa memberikan kontribusi," ujarnya saat sosialisasi BPHTB dan sarang burung walet di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (10/11).
Menurutnya kontribusi pajak BPHTB merupakan salah satu paling tinggi, dibandingkan sektor pajak lainnya yang mengalami penurunan saat Covid-19.
Misalnya, kata dia, transaksi pajak hiburan alami penurunan sehingga baru terealisasi sekitar 76 persen.
Pengaruhnya, lanjut dia akibat PPKM level 4 yang sebelumnya terus diperpanjang oleh pemerintah pusat. Tempat karaoke tidak boleh beroperasi saat PPKM level 4.
"Ada pembatasan sosial, XXI tentu tak boleh buka dan tidak diisi full karena berjarak," jelasnya.
Namun, untuk sektor pajak hotel dari target Rp 13 miliar sudah teralisasi sekitar Rp 88,53 persen hingga 31 Oktober 2021. Sedangkan sektor rumah makan sudah terserap sekitar 88 persen dari target Rp 45 miliar.
"Yang lainnya sudah diatas 88 persen," tegasnya.
Lebih jauh, Bakeuda Banjarmasin mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diserap sekitar 76,3 persen atau Rp 1,6 triliun hingga Oktober 2021.
PAD sebesar itu termasuk dana transfer pusat. Terdapat 12 SKPD pengelola yang menghimpun PAD.
"Jadi kurang lebih Rp400 miliar lagi yang belum terealisasi, termasuk dana perimbangan," ucapnya.