bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani telah menandatangani Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung pada 28 Desember 2021 lalu.
Dengan ditandatanganinya RDTR tersebut maka semua aspek tata ruang di Kota Tanjung pengaturannya lebih detail.
Dalam RDTR tersebut salah satunya mengatur investasi kawasan perumahan, di antaranya mengatur luasan bangunan, tata bangunan, fasilitas umum termasuk jarak sepadan dari jalan serta boleh tidaknya dibangun.
Kawasan perumahan sendiri terdiri dari kawasan kepadatan rendah, kawasan sedang dan kawasan kepadatan tinggi.
” Nah, setiap kawasan secara detail diatur luasan lahan dan rumah yang boleh dibangun,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kabid Penataan Ruang, HM Feher Umari, Senin (10/01).
Dijelaskan Feher, untuk kawasan perumahan kepadatan rendah luasan tanah 180 m2, kawasan 150 m2 dan kawasan tinggi 120 m2.
“Dalam RDTR ini tujuannya untuk memberikan rasa aman nyaman dalam program pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Kata Feher, selain mengatur developer perumahan, RDTR ini juga mengatur kawasan perumahan pribadi.
Lokasi yang diatur dalam perkotaan meliputi Murung Pudak, Tanjung dan sebagian Tanta.
Untuk membangunan perumahan baik investor atau pribadi dapat berkonsultasi ke Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR.
“RDTR ini merupakan turunan dari RTRW Kabupaten Tabalong dalam rangka menyikapi perkembangan ibu kota negara (IKN) yang baru di Provinsi Kaltim,” pungkas HM Feher Umari.