bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banjarmasin melaksanakan razia rutin yang dilakukan setiap hari pada kamar hunian warga binaan pada Rabu (25/5/2022).
Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilakukan dalam mencegah masuknya barang terlarang kedalam Lapas.
Hasilnya, ditemukan 1 buah kayu, 1 pinset, 1 korek api gas, 1 sajam rakitan dan 1 paku. Barang bukti hasil razia tersebut selanjutnya diinventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
"Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Kalapas Banjarmasin, Herliadi.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Peningkatan pengamanan didalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali.
"Pemantauan dan pengawasan, penggeledahan razia rutin ini juga salah satu tindakan dalam peningkatan keamanan dalam mencegah dan mengurangi gangguan kamtib," ucapnya.
Pelaksanaan penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Setelah diadakan penggeledahan selama kurang lebih 60 menit.
Semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas kelas IIA Banjarmasin.