Peristiwa & Hukum

Dugaan Kejanggalan Kematian Terdakwa Bendungan Tapin, Ini Kronologi Versi Lapas Banjarmasin

Dugaan kejanggalan dalam kematian Achmad Rizaldy, dibantah pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Banjarmasin.

Featured-Image
Pihak Lapas Kelas IIa Banjarmasin membantah adanya dugaan kejanggalan dalam kematian terdakwa perkara dugaan korupsi Bendungan Tapin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Banjarmasin membantah adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Achmad Rizaldy.

Kepala Lapas Kelas IIa Banjarmasin, Herliadi, mengatakan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin itu meninggal dunia dalam kondisi wajar.

"Tidak ada yang janggal. Almarhum meninggal dalam kondisi wajar," ujar Herliadi didampingi dokter yang menangani kesehatan Rizaldy di lapas, Yayuk Ruwaidah, Rabu (6/9).

Baca Juga: Gudang Ban di Basirih Banjarmasin Terbakar, Pekerja Ungkap Dugaan Penyebabnya

Herliadi mengklaim selama di lapas, Rizaldy mendapat perawatan kesehatan dengan baik. Dia juga menepis dugaan adanya unsur pembiaran seperti yang dikatakan saudara Rizaldy, Achmad Zulkani.

"Kami tak pernah tebang pilih. Semua warga binaan kami perlakukan sama. Kalau sakit pasti diobati. Termasuk Rizaldy," jelasnya.

Herliadi juga membantah pihaknya mempersulit ketika Rizaldy ingin dibawa ke luar Lapas untuk mendapat pengobatan di rumah sakit.

Dia menjelaskan jika kebijakan membawa mengeluarkan tahanan tak bisa sembarangan dilakukan. Sebab terlalu berisiko. Lagi pula, kata Herliadi, saat itu dokter di lapas masih bisa menangani.

Lantas bagaimana dengan adanya permintaan uang Rp10 juta untuk biaya pemberian obat paten seperti yang dinyatakan Zulkani? 

"Untuk apa Rp10 Juta, kita di sini punya klinik. Semua pengobatan ditanggung negara," jawabnya.

Herliadi pun menceritakan kronologi dari awal Rizaldy masuk ke Lapas, menjalani pemeriksaan serta perawatan kesehatan, hingga dilarikan ke rumah sakit akibat TB paru kronis.

Rezaldy awal masuk ke Lapas Kelas IIa Banjarmasin pada Rabu 25 Januari 2023. Saat itu statusnya tahana penydiki Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Berdasarkan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Anshari Shaleh, Rizaldy memiliki riwayat batuk tiga bulan disertai dengan darah Ro Thorax yang mengarah ke Suspect TB Paru.

Pada 16 Februari 2023 pemeriksaan untuk pengecekan Tb paru terhadap Rizaldy dilakukan dengan cara pemeriksaan dahak. 

"Tapi setelah ditelusuri bukan dahaknya yang diserahakan. Ternyata milik orang lain," jelas Yayuk.

Baca Juga: Ketum PSSI Sambut Kedatangan Pemain Keturunan, Naturalisasi?

Mengetahui hal itu, pengambilan ulang dahak kembali dilakukan pada 18 Februari 2023 dengan disaksikan langsung oleh Tim Kesehatan Lapas Banjarmasin.

Dua hari kemudian, tepatnya 20 Februari 2023, hasil pemeriksaan dahak Rizaldy dinyatakan positif mengidap Tb Paru. Proses pengobatan pun dilakukan selama enam bulan.

"Yang bersangkutan ketika itu ditempatkan di ruang isolasi klinik untuk dilakukan pengobatan intensif," katanya.

Enam bulan berada di ruang isolasi klinik, pengobatan berjalan lancar. Dari hasil pemeriksaan Rizaldy kemudian dinyatakan sehat dan kembali ke blok tahanan.

"Tapi berdasarkan laporan Rezaldy kembali merokok, Bahkan dalam sehari dua bungkus, akhirnya dia kembali ke klinik 24 Agustus 2023 dengan keluhan batuk berdahak dan diberikan penanganan," beber Yayuk.

Pada 30 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 pagi, petugas kembali mendapatkan laporan, Rizaldy merasakan sesak napas. Perawatan pun kembali dilakukan di Klinik hingga kondisi membaik.

"Nah, Kamis itu kan almarhum bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada, Kamis 31 Agustus 2023," timpal Herliadi.

Pada Sabtu 1 September 2023, Rizaldy kembali mengeluh sesak napas. Tindakan medis kembali dilakukan, hingga pada Minggu 3 September kondisi itu kembali terjadi.

"Saat itu perawatan intensif kami terus lakukan," kata Yayuk.

Namun sekitar pukul 17.30 Wita kondisi kesehatan Rizaldy terus menurun. Kondisinya mulai kritis. Hingga harus rujukan ke Rumah Sakit Suaka Insan.

"Sore itu yang dibawa cuma oarangnya. Memang saat itu kondisinya kritis. Tapi tidak meninggal dunia. Jadi tidak ada sama barang-barangnya. Seperti yang disebut keluarga," kata Herliadi.

Nyawa Rizaldy pun akhirnya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Suaka Insan pada jam 18.15 Wita. 

Sekitar pukul 20.00 Wita jenazah Rizaldy kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diserah terimakan kembali dengan pihak keluarga.

Penyerahan jenazah Rizaldy
Penyerahan jenazah Rizaldy


"Keluarga itu datang terlambat. Barang-barang itu menyusul setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Suaka Insan pada jam 18.15 Wita," kata Herliadi.

"Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, pihak lapas telah melakukan perawatan dengan maksimal tanpa dipungut biaya, baik dari penahan maupun keluarga," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner