Pemkab Tabalong

Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Tabalong Bakal Dibedah, Ini Syaratnya

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial (Dinsos) bakal membedah ratusan rumah tidak layak huni (rutilahu) di tahun 2024 ini.

Featured-Image
Jajaran Dinsos dan TKSK saat mencek rumah yang dibedah pada tahun 2023. Foto - Dinsos Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial (Dinsos) bakal membedah ratusan rumah tidak layak huni (rutilahu) di tahun 2024 ini.

Ratusan rumah yang bakal dibedah maupun dibangun baru merupakan usulan dari pemerintag desa yang berasal dari keluarga miskin.

Diketahui, pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin di Tabalong berdasarkan SK Kemiskinan yang berasal dari hasil musyawarah desa atau musyawarah kelurahan berjumlah 21.049 Kepala Keluarga (KK) atau 60.000 jiwa.

Kepala Dinsos Tabalong, H Rusmadi, mengatakan, ada 300 rumah usulan dari pemdes yang mau dibedah.

Dari jumlah usulan tersebut, rencananya di tahun ini sebanyak 204 buah yang bakal direhab maupun bangun baru.

"Untuk program bedah rumah tidak layak huni tahun ini dana yang dialokasikan sebesar Rp 4,4 miliar," beber Rusmadi, Rabu (5/6).

Kata Rusmadi, untuk rumah yang dibedah dananya  tergantung proposal tapi maksimal Rp 20 juta, sedangkan untuk bangun baru Rp 25 juta per unit.

"Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Keluarga penerima manfaat (KPM)," ucapnya.

"KPM mengerjakan sendiri bedah atau pembangunan rumahnya melalui tukang, dan harus ada bangunan WC nya," imbuh Rusmadi.

Menurut Rusmadi, dari jumlah usulan tersebut setelah dilakukan verifikasi, pada triwulan II 2024 ini sebanyak 60 rumah yang akan dibedah tersebar disejumlah kecamatan terbanyak di wilayah selatan Tabalong karena banyak warga yang kurang mampu.

"Jadi sampai triwulan II ada 60 rumah yang kami realisasikan untuk dibedah, sisanya akan direalisasikan sampai triwulan IV," ucapnya.

Sementara itu, pada saat Dinsos dibantu petugas TKSK dan Fasilitator Desa melakukan verifikasi, terdapat persoalan dikepemilikan tanah yang rumahnya akan dibedah atau dibangun.

Padahal syarat mutlak agar rutilahu bisa dibedah atau dibangun adalah memiliki sertifikat tanah atau surat penguasaan fisik tanah.

"Jadi kalau tidak ada bukti kepemilikan tersebut kami tidak bisa melakukan bedah rumah," tegas Rusmadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner