bakabar.com, TANJUNG – Ratusan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran Idulfitri 1442 H.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan pemotongan masa tahanan resmi diberikan kepada 237 napi yang memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan.
Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
“Dari jumlah tersebut yang menerima remisi khusus I sebanyak 235 orang, remisi khusus II 2 orang dan 1 orang warga binaan langsung bebas pada hari ini setelah mendapat remisi 1 bulan,” jelasnya, Kamis (13/5).
Heru berharap narapidana yang mendapatkan remisi agar tetap berkelakuan baik serta turut aktif dalam segala bentuk pembinaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung.
Ia juga berpesan kepada warga binaan permasyarakatan yang bebas supaya menjadikan pelajaran agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak baik.
“Pelajaran dan pengalaman yang sudah didapat selama menjalani hukuman di Lapas hendaknya bermanfaat dan bisa dimanfaatkan saat berada ditengah masyarakat,” pesan Heru Yuswanto.