Hot Borneo

‘Ratu Arisan’ Online Bodong Banjarmasin Dituntut 2,6 Tahun Penjara hingga Bayar Ganti Rugi

apahabar.com, BANJARMASIN – ‘Ratu arisan’ online bodong di Banjarmasin, Rizky Amelia alias Ame dituntut 2,6 tahun…

Featured-Image
Ratu arisan online bodong di Banjarmasin, Rizky Amelia alias Ame dituntut 2,6 tahun penjara. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – ‘Ratu arisan’ online bodong di Banjarmasin, Rizky Amelia alias Ame dituntut 2,6 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (18/7) yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro.

“Dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan potongan masa tahanan,” kata Radityo.

Selain itu, Ame juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.

Pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diterima JPU.

Jika tak mampu, JPU telah menyiapkan hitung-hitungan beberapa barang yang disita dari terdakwa memiliki nilai ekonomis akan dituntut untuk dirampas oleh negara.

Kemudian akan dilakukan pelelangan yang hasilnya nanti diperhitungkan atau diserahkan kepada para korban dari arisan bodong tersebut.

“Jadi kami 30 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022 itu jaksa bisa menyita,” ujarnya.

“Tapi karena ini uangnya sudah dalam penyitaan negara maka itu bisa dilakukan perhitungan langsung sebagai pembayaran restitusi kepada para korban,” sambungnya.

Pantauan media ini, pascapembacaan tuntutan, Ame terlihat sempat terisak dan menitikkan air matanya.

Sekedar pengingat, Ame sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang itu merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara lagi dalam proses di kepolisian.

Ame sendiri dikabarkan kini tengah berbadan dua. Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura, Kabupaten Banjar.

Komentar
Banner
Banner