Gaya Hidup Mewah Pejabat

Ramai Kasus Rafael Alun, CITA: Kemenkeu Harus Perbaiki Sistem

CITA mengungkapkan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) menunjukan masih diperlukannya perbaikan sistem dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Featured-Image
Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Foto: Tangkapan Layar

bakabar.com, JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) menunjukan masih diperlukannya perbaikan sistem dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan reformasi pajak yang dilakukan Kemenkeu sudah termasuk yang paling berhasil. Menurut Fajry, Kemenkeu menjadi contoh dari produk reformasi birokrasi yang terbaik.

“Reformasi pajak di Kemenkeu merupakan contoh keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya kepada bakabar.com, Senin (27/2).

Baca Juga: Timbulkan Persepsi Negatif, Menkeu Minta Klub 'Moge' Ditjen Pajak Dibubarkan

Menurutnya, jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu telah mengalami banyak perubahan. Kemunculan kasus RAT menunjukan bahwa perbaikan sistem masih perlu dilakukan oleh kementerian tersebut.

“Bedanya jauh sekali antara jaman 2000an awal dahulu dengan sekarang. Jadi reformasi birkorasi memang berhasil. Tapi memang, dengan adanya isu RAT perlu evaluasi dari sistem yang telah ada,” kata Fajry.

Nama Rafael Alun Trisambodo kini ramai diberitakan. Namanya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, David.

Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial miliknya. Setelah diselidiki, Ayah Mario diketahui sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dengan aset sebesar Rp56miliar.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan PPATK Soal Keanehan Transaksi Ditjen Pajak Rafael Alun

Nilai aset tersebut dianggap tidak wajar karena Rafael yang hanya pejabat eselon III diperkiraan menerima gaji sekitar Rp44.978.800 hingga Rp51.275.000 per bulan.

Akibat ketidakwajaran aset tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani gerah. Dia memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki Rafael Alun.

Terkait dengan hal itu, Fajry berharap pemerintah bisa melakukan proses pemeriksaan RAT secara terbuka.

Baca Juga: Sri Mulyani Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak dan Lapor SPT

“Tentunya untuk meraih kembali kepercayaan publik, bahwa benar pemerintah tak punya toleransi terhadap korupsi,” tutupnya

Sebelumnya, RAT telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak Jumat, 24 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner