Pembunuhan Brigadir J

Ragu Pengakuan Sambo, Arif Simpan Kepingan Bukti Laptop di Rumahnya

Arif membeberkan bahwa ia menyimpan bukti Kepingan Laptop yang berisi rekaman CCTV penembakan Brigadir J. Sebab, Arif mengaku ragu terhadap pengakuan Sambo

Featured-Image
Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin(foto: apahabar/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin membeberkan bahwa ia menyimpan bukti Kepingan Laptop yang berisi rekaman CCTV penembakan Brigadir J. Sebab, Arif mengaku ragu terhadap pengakuan dari Ferdy Sambo.

Pengakuannya itu disampaikan oleh kuasa hukum Arif, Junaidi Saibih dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Bermula dari Ferdy Sambo yang mengetahui bahwa Arif sempat menyalin rekaman CCTV di Laptop pribadinya.

Lalu, mantan Kadiv Propam Polri itu memberi perintah terhadap Arif untuk merusak kemudian menghapus semua salinan CCTV yang ia punya.

Setelah Kepingan Laptop itu dipatahkan, Arif memasukkannya ke dalam kantong berwarna hijau dan di simpan di rumahnya.

Baca Juga: EKS Anak Buah Sambo, Arif Rahman Ajukan Eksepsi Hari ini

Baca Juga: Bongkar CCTV Sambo Tanpa Perintah, Begini 7 Pengakuan Acay

Arif beralasan bahwa dirinya menyimpan laptop itu karena masih meragukan kesaksian Ferdy Sambo soal penembakan Brigadir J.

Saat itu Sambo membuat skenario bahwa baku tembak terjadi antara Richard Eliezer atau Bharada E.

"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif di persidangan, Jumat (28/10).

Selain itu, Sambo juga mengancam Arif mengatakan "Kalau sampai (Rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat.

Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah para perwira Polri yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Diketahui, dalam sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa menyebut Arif telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.

Atas perbuatannya, Arif didakwa oleh beberapa Pasal yaitu:

49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner