bakabar.com, JAKARTA - Jaksa menghadirkan Kriminolog, Muhammad Mustofa untuk bersaksi atas lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Mustofa dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhasil membuat kubu Ferdy Sambo Naik pitam.
Pasalnya, saksi kriminolog menegaskan jika kasus kematian Yosua itu merupakan pembunuhan berencana.
Kriminolog Pastikan Kematian Yosua Pembunuhan Berencana
Mulanya, Jaksa menayakan pendapatnya selaku ahli kriminolog menilai kasus yang melibatkan mantan Kadiv Polri Propam Polri itu.
Jaksa juga dalam kesempatan itu kembali menceritakan kronologis pembunuhan sesuai dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam kasus ini, dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya Jaksa kepada Mustofa.
Lantas tanpa keraguan Mustofa menyebut kasus kematian Brigadir J itu merupakan pembunuhan berencana.
Hal itu dikatakannya menilai dari ilustrasi dan gambaran kronologis yang diceritakan ulang oleh pihak jaksa.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologis yang diberikan oleh pihak penyidik kepada saya, tentunya saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa di ruang sidang utama.
Menurutnya, dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi.
"Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," ujar Mustofa.
Kriminolog Bongkar Skenario Sambo
Mustofa menyebut berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan.
Menurutnya, ada aktor intelektual yang mengatur tugas dan membuat skenario sampai eksekusi dalam sebuah pembunuhan berencana.
Aktor intelektual itu fungsinya untuk mengatur skenario agar pembunuhan berencana itu tidak teridentifikasi.
"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," jelasnya.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi tidak kelihatan sekali di dalam kronologi," lanjutnya.
Sambo Tak Lakukan Visum Kepada PC
Mustofa juga mengaku heran, sebab Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi tidak melakukan visum terhadap istrinya yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
"Karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada istrinya untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," pungkas Mustofa.