Tak Berkategori

Puluhan Pasangan Nikah Siri di Panaan Tabalong Akan Dapat Buku Nikah

apahabar.com, TANJUNG – Puluhan pasangan pernikahan siri di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong akan…

Featured-Image
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin, SAg. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Puluhan pasangan pernikahan siri di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong akan segera mendapat buku nikah.

Sebelumnya mereka terlebih dahulu akan mengikuti program penetapan istbat nikah yang akan digelar pada Kamis (18/2) mendatang oleh Pengadilan Agama Tanjung.

Kepastian mereka bisa mengikuti program pengesahan istbat nikah, setelah pihak Pengadilan Agama Tanjung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendatangi Desa Panaan untuk melakukan kegiatan Gerakan Masyarakat Pencari Keadilan Dari Desa Terluar (GEMPAR).

Kedatangan jajaran Pengadilan Agama Tanjung dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama, Ikin, S.Ag.

Sasaran dari program itu adalah warga kurang mampu yang menikah secara siri sehingga belum memiliki buku nikah.

“Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan tim GEMPAR, sebanyak 49 pasangan dinyatakan bisa mengikuti program penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Tanjung pada tanggal 18 Februari mendatang di Kantor Desa Panaan,” kata Sekdes Panaan, A Rizal Saputra, Selasa (16/2).

Rizal menyambut baik adanya program ini dan berharap ke depannya tidak ada lagi warga yang melakukan pernikahan siri, sehingga administrasi kependudukan bisa tercatat dengan baik.

Salah satu warga Panaan, Sakrani, merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya program ini. Apalagi jarak dan akses jalan ke Pengadilan Agama cukup jauh, jika ingin mendaftarkan pengesahan istbath nikah secara mandiri.

“Alhamdulillah kesempatan kami mendapatkan buku nikah bisa dilakukan di Desa Panaan ini, terima kasih kepada Pengadilan Agama dan Disdukcapil Tabalong,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin SAg mengatakan, penetapan isbath ini adalah mereka yang memenuhi rukun pernikahan.

Ada 5 rukun sahnya pernikahan, yaitu ada calon penganten pria dan wanita, ada wali, ada dua orang saksi dan ijab qabul.

“Dalam penetapan isbath, jika salah satu syarat rukun itu tidak terpenuhi tidak kami ikutkan dalam penetapan isbath, ” kata Ikin.

Mmereka yang mengikuti penetapan isbath ini adalah yang sudah lama menikah tetapi belum mendapatkan buku nikah.

“Ini berbeda dengan nikah massal, yang kembali melakukan ijab qabul bila ingin mendapatkan buku nikah,” jelasnya.

Penetapan isbath oleh PA Tanjung di desa Terluar Baru pertama kali dilakukan yaitu di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara.

Sebelumnya, penetapan isbath ini sudah dilaksanakan, di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Jaro Kecamatan Jaro dan Binjai Kecamatan Muara Uya.



Komentar
Banner
Banner