Motor Dilelang

Puluhan Motor Royal Enfield Dilelang Akhir Juli 2023, Cek Syaratnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan melelang total 60 motor gede merek Royal Enfield pada 28 Juli 2023.

Featured-Image
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan melelang puluhan motorRoyal Enfield. Foto: dok. Royal Enfield

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan melelang puluhan motor gede merek Royal Enfield pada 28 Juli 2023.

Sebanyak 60 unit motor Royal Enfield berasal dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Berdasarkan pantauan bakabar.com dari laman Lelang, Kamis (20/7), motor Royal Enfield Classic yang dilelang merupakan jenis Classic dengan mesin 350 cc dan 500 cc. 

Motor ini akan dilelang mulai dari harga Rp23 juta, hingga Rp27 jutaan, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Bea Cukai Lelang Ratusan Kia Rio, Catat Detail Syarat dan Tanggalnya

Jika ingin mengikuti lelang untuk kedua jenis motor tersebut, silakan melakukan penyetoran atau transfer uang jaminan lelang sebesar Rp8-10 juta.

Untuk dapat mengikutinya, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri di situs resmi www.lelang.go.id.

Berbagai pilihan warna yang tersedia untuk 60 motor Royal Enfield itu, seperti Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black dan Gunmetal Grey.

Sebenarnya, lelang barang ini dilaksanakan pada Juni 2023 lalu. Namun, karena terdapat gangguan teknis maka diundur hingga akhir bulan ini.

Baca Juga: Royal Enfield Membuka Gerai Eksklusif di Surabaya

Menurut informasi, penundaan ini karena peminatnya cukup besar dari para pencinta otomotif.

Pihak DJKN pun kini tengah mempersiapkan sistem yang lebih mumpuni dalam menyambut lonjakan peminat yang kemungkinan kembali terjadi pada akhir bulan.

Yang perlu menjadi catatan, semua kendaraan yang akan dilelang tersebut dalam status off the road, alias belum memiliki kelengkapan surat seperti STNK maupun BPKB.

Nantinya, pemenang lelang akan mengurus sendiri ke pihak kepolisian, dengan dibekali surat pendamping dari pihak KPKNL Jakarta II.

Editor
Komentar
Banner
Banner