Borneo Hits

Puluhan Gram Sabu Tujuan Kalteng Dimusnahkan Polres Batola

Puluhan gram sabu dan ratusan pil carisoprodol yang disita dari jaringan antar provinsi, akhirnya dimusnahkan Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, memasukkan sabu ke blender dalam pemusnahan barang bukti di Mako Polres Batola, Rabu (3/4). Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Puluhan gram sabu dan ratusan pil carisoprodol yang disita dari jaringan antar provinsi, akhirnya dimusnahkan Polres Barito Kuala (Batola).

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Batola, Rabu (3/4) siang, serta disaksikan Dandim 1005, Kajari, Kepala BNNK, dan Staf Ahli Bidang Masyarakat Pemkab Batola.

Adapun sabu yang dimusnahkan disita dari tangan tersangka berinisial GPR (53) dan AB alias Ombet (42). Diketahui narkotika golongan I ini dibawa dari Kecamatan Gambut di Banjar dan akan diedarkan ke Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku ditangkap Sat Resnarkoba dan Sat Lantas Polres Batola di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Minggu (24/3) dini hari.

Dari dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat bersih 73,9 gram dan 100 butir obat mengandung carisoprodol.

Baca Juga: Bawa Sabu Tujuan Kalteng, Dua Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Reserse Narkoba Batola

Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu Tujuan Kalteng, Polres Batola Tangkap Seorang Pelaku Lagi

Selanjutnya semua barang bukti tersebut diputuskan dimusnahkan lebih dulu untuk mempermudah penanganan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air deterjen.

"Hasil koordinasi dengan Kejari Batola dan Pengadilan Negeri Marabahan, barang bukti yang cukup banyak itu harus dimusnahkan," tegas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.

"Pemusnahan tersebut bertujuan memudahkan penanganan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

Dari 73,9 gram sabu, hanya 72,71 gram yang dimusnahkan. Sementara 0,4 gram disisakan sebagai bahan uji laboratorium di Balai POM, serta 0,69 gram lagi untuk pembuktian di persidangan.

Sementara carisoprodol yang dimusnahkan sebanyak 90 butir. Kemudian 5 butir disisakan untuk pengujian, serta 5 butir lagi sebagai barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Diadili di PN Marabahan, Kurir Sabu 11,5 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Ditangkap Polda Kalsel, Kurir Sabu 11,5 Kilogram Diadili di Batola

Penangkapan GPR dan AB menjadi pencapaian tersendiri untuk Sat Resnarkoba Polres Batola, mengingat kedua pelaku nyaris berhasil ditangkap dalam tiga percobaan percobaan sebelumnya.

"Akhirnya dalam percobaan yang keempat bersama Sat Lantas, kami berhasil menangkap kedua pelaku," sahut Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.

"Tidak hanya berhasil menangkap kedua pelaku dalam percobaan keempat, barang bukti yang mereka bawa juga cukup banyak," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner