bakabar.com, MARABAHAN - Seusai menangkap dua tersangka, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menciduk seorang pelaku lain yang terkait peredaran sabu tujuan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelumnya dua pria yang masing-masing berinisial GPR (53) dan AB alias Ombet (42), ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Minggu (24/3) dini hari.
Dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai kedua pelaku, ditemukan 4 paket sabu dengan berat kotor 74,1 gram dan 100 butir obat mengandung karisoprodol.
Lantas berdasarkan pengakuan GPR dan AB, semua narkotika golongan I itu diperoleh dari seorang pria berinisial HW.
Sama seperti GPR dan AB, HW juga tinggal dalam sebuah rumah di Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca Juga: Bawa Sabu Tujuan Kalteng, Dua Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Reserse Narkoba Batola
"Sekitar pukul 03.30 Wita, Minggu (24/3), akhirnya berhasil diamankan," jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Selasa (26/3).
Setelah rumah pelaku digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 0,62 gram.
Sepaket sabu ditemukan dalam saku baju pelaku yang tergantung di dinding rumah, sedangkan paket berikutnya disimpan di bawah kasur.
Polisi juga menemukan timbangan digital dan puluhan lembar plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu.
"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ma'rum.