Borneo Hits

Bawa Sabu Tujuan Kalteng, Dua Pria Asal Banjarmasin Ditangkap Reserse Narkoba Batola

Bergerak cepat menyikapi informasi, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengamankan dua pria yang membawa puluhan gram sabu, Minggu (24/3) dini

Featured-Image
Kedua pelaku berinisial GPR dan AB yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Bergerak cepat menyikapi informasi, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menangkap dua pria yang membawa puluhan gram sabu, Minggu (24/3) dini hari.

Kedua pria yang masing-masing berinisial GPR (53) dan AB alias Ombet (42) di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 01.50 Wita.

"Awalnya diterima informasi perihal pengantaran sabu dari Banjarmasin menuju Kalimantan Tengah menggunakan sebuah unit mobil," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.

Selanjutnya rencana pencegatan pun disusun Reserse Narkoba Batola, hingga akhirnya melintas sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan kedua pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pelaku, ditemukan sepaket kecil sabu dalam dompet GPR," beber Diaz.

Baca Juga: Tangkap Pengedar di Feri Jelapat, Reserse Narkoba Batola Sita Puluhan Gram Sabu

Baca Juga: Beredar Video Joget Erotis di Jembatan Rumpiang, Polres Batola Langsung Turun Tangan

"Baru setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan dalam dashboard mobil," imbuh mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan ini.

Ditemukan total 4 paket sabu dengan berat kotor 74,1 gram, dan 100 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga mengandung karisoprodol.

Selain barang bukti narkotika golongan I, juga disita mobil Toyota Avanza bernomor polisi DA 1706 PS dan 3 unit ponsel.

Sementara berdasarkan kartu identitas yang dikantongi, GPR dan AB sama-sama bertempat tinggal di Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Diaz.

Editor


Komentar
Banner
Banner