Tak Berkategori

Pulang dari Warung, Polisi di Banjarbaru Kehilangan Velg Ban Mobil

apahabar.com, BANJARBARU – Entah apa yang merasuki otak pemulung berinisial MU (19), hingga nekat mencuri Velg…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polsek Banjarbaru Barat

bakabar.com, BANJARBARU – Entah apa yang merasuki otak pemulung berinisial MU (19), hingga nekat mencuri Velg dan Ban mobil di Banjarbaru. Dia mungkin tak tahu, jika yang dicurinya adalah velg dan ban milik polisi.

Pemulung itu melakukan aksinya ketika melintas di jalan A Yani KM 21 Gang Timbang Rasa Kompleks Anugrah Liang Anggang Kota Banjarbaru, Senin (10/2) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasubnit Humas, Aiptu Kardi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menangkap seorang pemulung uang diduga mencuri sepasang velg dan ban.

“Benar kami mengamankan seorang pemulung, yang diduga merupakan pencuri sepasang velg,” ujarnya, Selasa (11/2) pagi.

Tersangka, kata Aiptu Kardi, diamankan ketika sedang mengepul barang bekas di Gambut Kabupaten Banjar.

Dia menceritakan, awalnya Polsek Banjarbaru Barat mendapat laporan kehilangan dari korban terlapor pada Senin (10/2) siang.

Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi tindak pidana pencurian. Pelapor mengetahui velg mobilnya hilang ketika kembali dari warung dan ingin mengambil velg mobil yang diletakkan di samping rumah untuk dipasang. Dia sudah berupaya mencari ke sekitar ruma, namun tidak jua ditemukan.

“Pelapor sadar ketika pulang dari warung melihat ada pemulung di sekitar komplek. Kemudian pelapor berusaha mencari pemulung tersebut dan pemulung tersebut ditemukan di daerah Jalan Lingkar Utara Gambut,” jelasnya.

“Ditemukan Velg merk BBS beserta ban merk Acelera, di atas gerobak yang dibawa terduga pencuri. Sehingga ia langsung diamankan,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban yang bekerja sebagai anggota Polri ini mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah.

Usai ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat guna dilakukan proses selanjutnya.

“Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat, satu unit gerobak kayu, 2 (dua) buah karung warna putih serta barang bukti hasil pencurian dua buah Velg ban warna hitam merk BBS dan dua buah Ban merk Acelera,” ucapnya memerinci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga:Pencurian Motor Merajalela, Warga Martapura Kota Diminta Waspada

Baca Juga:Aksi Pencuri di Sungai Barito Kepergok Patroli Babinsa, Tiga Pelaku Kabur dengan Speedboat

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner