bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan status baru bagi Enembe merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi proyek pembangunan infastruktur di Papua.
“Tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/4).
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Lukas Enembe ke PN Jakpus
Ditetapkannya Enembe sebagai tersangka TPPU, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku TPPU yang lain.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” lanjut Ali.
Ali menyebutkan, penegakan hukum terkait TPPU dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan para pelaku pencucian uang.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” pungkas Ali.