bakabar.com, BATULICIN – AF tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019 di Pemkab Tanah Bumbu melakukan upaya gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Langkah praperadilan tersebut akan dilakukan AF melalui kuasa hukumnya Prof. Yusril Izha Mahendra.
Mengenai hal tersebut, pihak Kejari Tanah Bumbu, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wendra Setiawan, didampingi Kasi Intelijen, Andi Akbar Subari, mengeluarkan tanggapan.
“Kemarin siang kita terima dari pengadilan pemberitahuan adanya praperadilan yang diajukan oleh tersangka AF,” ujar Wendra, kepadabakabar.com, Rabu (31/3) sore.
Namun, lanjut Wendra, pihaknya masih menunggu prosesnya dengan mengumpulkan apa yang harus dikumpulkan dalam menghadapi praperadilan tersebut.
“Sementara kita menunggu penetapan hari sidangnya, kita tunggu prosesnya dan kita lagi mengumpulkan apa yang harus kita kumpulkan untuk praperadilan tersebut. Intinya itu formilnya kita,” terangnya.
Ditanya mengenai kapan dilaksanakannya sidang praperadilan tersebut, Wendra, belum memberikan keterangan detailnya.
“Untuk sidang pertama nantilah,” jawabnya singkat.
Kasus Dugaan Korupsi Kursi, Prof Yusril Gugat Praperadilan Kejari Tanbu!
Sebelumnya, Yusril menilai tindakan Kejari Tanbu menetapkan AF sebagai tersangka tidak dilakukan dengan dasar prosedur yang semestinya. Menurut Yusril, sesuai KUHAP seharusnya penetapan tersangka AF berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Gugatan praperadilan sudah diajukan tim kuasa hukum tersangka AF dari kantor hukum IHZA &IHZA SCBD - Bali Office yang diketuai Yusril langsung ke Pengadilan Negeri Batulicin, Tanbu, Senin 29 Maret tadi.
Sebagai pengingat, jaksa telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019 di Pemkab Tanah Bumbu. Tersangka tersebut berinisial AF.
Baca selengkapnya di halaman sebelumnya: