bakabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, pelaku berinisial SR (31) bertempat tinggal di Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat, Rabu (20/9) sekitar pukul 17.30 WITA.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SR sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut kata Dia, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan SR di Desa Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara, tepatnya di pinggir jalan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,37 gram," ungkapnya.
Husaini mengatakan selain itu juga ditemukan, uang tunai sejumlah Rp 50.000, sebuah handphone VIVO warna hitam, dan saty unit Sepeda motor Honda Scoopy Warna Ungu dengan Nopol DA 6588 DCQ.
Atas tindakannya itu, SR terjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni setiap orang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres HST.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Husaini.