bakabar.com, BALIKPAPAN - Polisi tangkap pencuri 3 toko di Balikpapan. Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk pulang kampung.
Pelaku berinisial AD (40). Dia ditangkap di sebuah indekos kawasan Balikpapan Utara.
"Pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi, yaitu toko Baby Store, Kantor PT RNR, dan Kantor Notaris AG," kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, Selasa (7/11).
Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Pemotor di Balikpapan Tewas
Baca Juga: Pembangunan RS Balikpapan Barat Tertunda, DPRD Sesalkan Sikap Pemkot
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Uang hasil curian sempat digunakan untuk pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ipda Wempy Ardenta.