Pelantikan Ketua MK

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Pelantikan Adik Ipar Jadi Ketua MK

Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bakal menghadiri pelantikan adik iparnya, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di ruang

Featured-Image
Ilustrasi sidang MK terkait PHPU yang digelar tempo hari. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bakal menghadiri pelantikan adik iparnya, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di ruang sidang MK, Senin (20/3). 

Anwar akan dilantik bersama Saldi Isra yang didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Dokumen, Ketua MK Tutup Mulut 

Semula, Anwar terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan kini didampingi Saldi Isra dalam pemungutan suara saat Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3) kemarin. 

Agenda pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.

Saat pelantikan, Anwar dan Saldi Isra akan mengucap ulang ikrar pelantikan yang berbunyi:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," bunyi ikrar pelantikan. 

Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028

Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Editor


Komentar
Banner
Banner