Skandal Putusan MK

Dilaporkan Palsukan Dokumen, Ketua MK Tutup Mulut 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tutup mulut saat dimintai tanggapan perihal laporan polisi tentang pemalsuan dokumen salinan putusan MK

Featured-Image
Ilustrasi sidang MK terkait PHPU yang digelar tempo hari. Foto-net.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tutup mulut saat dimintai tanggapan perihal laporan polisi tentang pemalsuan dokumen salinan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Anwar dan delapan hakim konstitusi lainnya dituding memalsukan putusan MK yang mencakup hasil uji materi UU nomor 7/2020 tentang MK yang juga berkaitan dengan pencopotan Hakim MK Aswanto. 

Baca Juga: Dituding Palsukan Dokumen, Seluruh Hakim MK Terancam 6 Tahun Penjara

"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi," kata Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (9/2). 

Adik ipar Presiden Jokowi ini mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan hakim konstitusi. Sebab ia menyadari bahwa setiap warga negara berhak melapor ke polisi jika terdapat dugaan pelanggaran pidana. 

Termasuk pelaporan sembilan hakim konstitusi dan panitera oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Menurutnya, Majelis Kehormatan MK telah dilantik yang terdiri dari tiga orang yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito. Ketiga anggota MKMK telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.

Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen

Ia tak meragukan integritas ketiga anggota MKMK dalam mengadili etik para hakim konstitusi yang diduga melanggar sikap dan perilaku hakim dalam memutus perkara. Terutama dalam laporan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

"Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah," pungkasnya. 

Sebelumnya, seluruh hakim konstitusi terancam dipidana maksimal enam tahun penjara karena diduga melanggar pasal 263 KUHP lantaran dituding memalsukan dokumen salinan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. 

Baca Juga: Soroti Pemalsuan Dokumen MK, Din Syamsuddin: Nestapa Penegakan Hukum!

Putusan tersebut mencakup tentang uji materi UU nomor 7/2020 tentang MK yang juga berkaitan dengan pencopotan Hakim MK Aswanto. 

Laporan dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023, kemarin. Dalam laporannya, seluruh Hakim MK diposisikan sebagai terlapor terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

"Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini," kata penasihat hukum Zico, Leon Maulana Mirza di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2). 

"Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner