Kasus Suap Di MA

Praperadilan Ditolak, Sekma Hasbi Hasan Bakal Kembali Dicecar KPK

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang dijadwalkan pekan ini.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang dijadwalkan pekan ini.

Sebab permohonan praperadilan Hasbi terkait penetapan tersangka ditolak mentah-mentah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga: Hakim Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Sekma Hasbi Hasan Sah!

KPK mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang menilai penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sah.

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Minta Hakim Praperadilan Anulir Status Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Maka status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekma nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam register perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner