Kasus Suap Di MA

Hakim Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Sekma Hasbi Hasan Sah!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, penuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Minta Hakim Praperadilan Anulir Status Tersangka

Maka status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekma nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam register perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Penetapan tersangka yang disandang Pak HH (Hasbi Hasan) itu dinyatakan tidak sah," kata penasihat hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi, Jumat (7/7).

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Minta Hakim Praperadilan Anulir Status Tersangka

Hal ini disampaikan Erik dalam sidang praperadilan yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Hasbi Hasan selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.

"Hari ini, kami menyerahkan kesimpulan dari persidangan Senin yang lalu (3/7). Kami sudah mengajukan permohonan, jawaban, mengajukan saksi, ahli. Hari ini adalah sidang terakhir untuk menyampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Erik mengatakan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner