Tak Berkategori

PPTK Jembatan Mandastana Divonis 4 Tahun Penjara

apahabar.com, MARABAHAN – Setelah melalui serangkaian persidangan, Datmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, terkait ambruknya Jembatan…

Featured-Image
Sudah tiga orang dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dari ambruknya Jembatan Mandastana. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Setelah melalui serangkaian persidangan, Datmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, terkait ambruknya Jembatan Mandastana di Kecamatan Mandastana.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (13/11), terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Datmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

“Terkait putusan pengadilan, sikap kami sementara masih pikir-pikir,” sahut Ali Murtadho SH, kuasa hukum terdakwa.

Datmi merupakan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Jembatan Mandastana. Terdakwa resmi ditahan sejak 1 Agustus 2019.

Sementara Jembatan Mandastana yang dibangun dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, ambruk 17 Agustus 2017 atau kurang lebih setahun pasca selesai didirikan.

Penyebab ambruknya jembatan yang menghubungkan Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru itu disebabkan pengurangan volume pekerjaan tiang pancang.

Andai tidak mengajukan permintaan banding selambat-lambatnya selama sepekan kedepan, Datmi menyusul dua orang lain yang sudah berstatus sebagai terpidana.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhi H Rusman Adji dengan hukuman selama 4,6 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar 20 Juni 2019.

Direktur Utama PT Citra Bakumpai tersebut mesti membayar denda Rp500 juta, serta kewajiban mengembalikan uang negara senilai Rp16,3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Terpidana lain adalah Yudi Ismani. Diputus dalam sidang yang juga berlangsung 20 Juni 2019, konsultan pengawas ini dihukum pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Razia di Sari Gadung, Satpol PP Tanbu Musnahkan Ratusan Liter Tuak

Baca Juga: Pukul Tetangga Menggunakan Bambu, Pria Pengangguran Di Basirih Ditangkap

Baca Juga: Lama Buron, Remaja Tanggung Pencuri Motor di Belitung Darat Ditangkap

Baca Juga:Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Tambak Sirang Gambut

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner