Pemko Banjarbaru

PPKM Level IV Banjarbaru Diperpanjang hingga 20 September, Berikut Aturan Barunya

apahabar.com, BANJARBARU – Pelaksanaan PPKM level IV di Kota Banjarbaru resmi diperpanjang mulai 7 hingga 20…

Featured-Image
Banjarbaru resmi memperpanjang PPKM level IV. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Pelaksanaan PPKM level IV di Kota Banjarbaru resmi diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM level IV saat ini, ada 17 ketentuan. Yang mana ketentuanya berbeda dari penerapan PPKM level IV sebelumnya yang dikemas dalam 24 poin.

Seperti diketahui, sebelumnya kota berjuluk Idaman itu telah melaksanakan PPKM level IV mulai 24 hingga 6 september 2021.

Kemudian, diperpanjang berdasarkan keputusan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang di koordinatori oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Berdasarkan assesment KPC PEN, Kota Banjarbaru tetap berada di PPKM level IV disebabkan oleh dua hal, yakni mobilitas masyarakat dan angka kematian yang masih tinggi.

Pemerintah Pusat meminta Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru untuk lebih fokus dalam mengurangi mobilitas masyarakat melalui kegiatan pembatasan kerumunan, pembatasan penyelenggaraan even serta melakukan upaya pengurangan angka kematian di Kota Banjarbaru.

Diterangkan Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin bahwa berkaitan dengan angka kematian yang tinggi di Kota Banjarbaru, diperkirakan karena banyaknya masyarakat yang terlambat untuk memeriksakan diri setelah terpapar Covid-19.

“Diharapkan masyarakat lebih waspada akan gejala Covid-19 dan segera melaporkan diri ke fasyankes terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 untuk mendapatkan penanganan,” tegasnya.

Berikut 17 ketentuan PPKM level IV Banjarbaru yang baru:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/on line;

2. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan melaksanakan prokes.

3. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50% dan melaksanakan prokes.

4. Pasar rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dan melaksanakan prokes.

5. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 Wita.

6. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dan melaksanakan prokes.

7. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dan melaksanakan prokes.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% dari kapasitas dan melaksanakan prokes.

9. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50% dan melaksanakan prokes.

10. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/kegiatan berjemaah atau yang diikuti banyak jemaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, musala dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan salat jumat dilaksanakan di musala warga setempat), dengan jemaah maksimal 25% dari kapasitas, dan melaksanakan prokes.

11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 17.00 Wita kecuali Minggu tutup.

12. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;

13. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita.

14. Tempat hiburan malam (bilyar, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

15. Resepsi pernikahan dilarang.

16. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dan melaksanakan prokes.

17. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, mobil) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

img

Aturan baru PPKM Level IV Banjarbaru. Foto: Istimewa

Komentar
Banner
Banner