Tak Berkategori

PPKM Banjarmasin Dipangkas Satu Pekan, Pj Gubernur Kalsel: Tetap Sampai 8 Agustus

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tenggat waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Ilustrasi – PPKM level IV Banjarmasin. Foto-dok.Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tenggat waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kalimantan Selatan (Kalsel) simpang siur.

Terjadi perbedaan pendapat antara Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel soal menentukan tenggat waktu PPKM ini.

Pemkot Banjarmasin baru saja menganulir tenggat waktu PPKM level IV, yang sebelumnya berlaku sampai 8 Agustus dipersingkat menjadi 2 Agustus.

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA memastikan bahwa untuk daerah di Kalsel yang memberlakukan PPKM baik level III maupun IV tetap hingga 8 Agustus 2021.

Dijelaskan, pemberlakuan PPKM hingga 2 Agustus yang dimaksud hanyalah untuk wilayah Jawa-Bali. Sedang untuk Kalsel tetap berlaku hingga 8 Agustus.

“Seluruhnya merubah menjadi 8 Agustus sesuai dengan instruksi. Sampai 2 Agustus adalah Jawa-Bali,” ujar Safrizal saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (26/7).

Dikatakannya, kalaupun daerah seperti Banjarmasin misalnya menetapkan hingga 2 Agustus, itu akan tetap diperpanjang nantinya.

“Kalaupun sekarang berlaku sampai 2 Agustus tapi nanti diperpanjang juga sampai 8 Agustus,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa pemberlakuan PPKM ini akan diukur dengan persentase penggunaan tempat tidur di rumah sakit.

“Sampai kita mencapai sekurang-kurangnya di bawah 50 persen BOR baru kita bisa rilis. Tapi kalau masih 75 sangat riskan,” lanjut Safrizal.

Hal itu sangat penting untuk menjaga guna menghindari kelelahan para tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan kita mulai kelelahan. Kalau nakes terlalu lelah daya tahan tubuh menjadi turun terpapar, turun lagi kapasitas kesehatan kita,” pungkasnya.

Sebelum diberitakan, Pemkot Banjarmasin mempersingkat waktu PPKM level IV yang semula berlaku hingga 8 Agustus menjadi 2 Agustus.

Hal ini sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021.

"Surat edaran pak Wali Kota disesuaikan dengan Inmendagri masa PPKM level IV tanggal 26 Juni sampai 2 Agustus. Dan dievaluasi nantinya," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi usai rapat Forkompimda, Senin siang.



Komentar
Banner
Banner