bakabar.com, LUMAJANG - Tenaga kerja disabilitas masih menjadi persoalan. Sebabnya, permintaan pasar kerja terlalu kompetitif terhadap penyandang disabilitas.
Nasib bagi para penyandang disabilitas cenderung memprihatinkan. Terutama sektor kesempatan kerja. Tercatat, masih belum ada satupun pelamar pekerjaan yang mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Lumajang.
Sesuai dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas No.8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD untuk mempekerjakan tenaga disabilitas minimal 2% dan 1% untuk perusahaan swasta.
Kabid Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja Dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Lumajang Hanum Mubarokah mengatakan penyandang disabilitas sebenarnya masih memiliki kesempatan bekerja.
"Setiap penyandang disabilitas masih punya kesempatan bekerja. Tapi, perusahaan hanya melampirkan posisi tertentu seperti administrasi" terang Hanum
Sedangkan, posisi pekerjaan administrasi setidaknya memiliki syarat seperti, minimal pendidikan sampai SMA/SMK. Kemudian dapat mengoperasikan komputer karena berhubungan dengan komputasi data dan sekarang semuanya serba digital.
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melalui Disnaker Lumajang. Penyandang disabilitas di Lumajang rara-rata pendidikannya hanya sampai tingkat SD.
Meski begitu, Disnaker Lumajang selalu mengupayakan disabilitas untuk memperoleh pekerjaan melalui pelatihan wirausaha mandiri, jika lapangan pekerjaan masih sulit.
"Disnaker menggandeng PPDI akan upayakan pelatihan bagi disabilitas, seperti wirausaha mandiri dan nantinya akan ada pelatihan kerajinan tangan tahun 2024" lanjut Hanum
Sebagai informasi, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Lumajang saat ini sekitar 4.427 orang dengan beragam kebutuhan khusus.