News

Bawaslu Banjarmasin Wajibkan TPS Pilkada 2024 Ramah Penyandang Disabilitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta setiap tempat pemungutan suara (TPS) memberi layanan sesuai kebutuhan pemilih disabilitas.

Featured-Image
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta setiap tempat pemungutan suara (TPS) memberi layanan sesuai kebutuhan pemilih disabilitas. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta setiap tempat pemungutan suara (TPS) ramah buat penyandang disabilitas.

Saran ini masukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

“Ini untuk membuktikan nanti, apakah KPU benar-benar membangun TPS yang memperhatikan rekan-rekan disabilitas kita. Dan memudahkan mereka mencoblos nanti tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor, Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa mendapatkan saran dari kaum disabilitas untuk mendapatkan kemudahan saat hari pencoblosan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) harus mendapatkan lokasi pemasangan TPS yang memperhatikan kaum disabilitas.

“Salah satunya agar membuat TPS itu tidak bertingkat ya. Itu sangat menyulitkan rekan rekan disabilitas,” tekannya.

Anggota Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan pembangunan TPS Pilkada 2024 diwajibkan ramah untuk penyandang disabilitas. Bawaslu Banjarmasin bakal memetakan lokasi TPS yang terdapat pemilih disabilitas.

“Ketika TPS di lapangan ini tidak sesuai karakteria yang ada. Kita rekomendasikan untuk diganti atau dipindah,” ucapnya.

Misalnya, lanjut dia penyandang disabilitas kesulitan akses menuju TPS Pilkada 2024. Kemudian tidak adanya petugas yang membantu penyandang tuna netra saat hari pencoblosan.

“Itu nanti akan diperhatikan oleh KPU,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner