Habar Pemilu 2024

Potensi Sengketa Penetapan DCT, Bawaslu Banjar Ingatkan Masa Laporan Hanya 3 Hari

Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara berpotensi  terjadi, menjelang penetapan DCT Pemilu 2024. Bawaslu Banjar, laporan hanya 3 hari.

Featured-Image
Bawaslu Banjar ingatkan masa laporan sengketa proses pemilu hanya 3 hari kerja, Selasa (17/10). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara berpotensi terjadi menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) para calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Penanganan sengketa ini menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Sebab, seperti pada penetapan calon sementara (DCS) pada Agustus lalu, dimana sebagian partai politik dinilai masih belum memahami sepenuhnya mekanisme gugatan sengketa.

Komisioner Bawaslu Banjar, Ramliannoor mengatakan usai Partai Demokrat mengajukan sengketa atas penetapan DCS, sejumlah parpol turut ingin mengajukan sengketa namun masa penerimaannya sudah berakhir.

"Karena masa penerimaan laporan sengketa itu tiga hari kerja dan hanya pada jam kerja juga," ujar Ramli di sela Rakor Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pemilu 2024, di Aston, Banjar, Selasa (17/10).

Lebih lanjut Ramli menjelaskan, Bawaslu diberi kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Sengketa proses pemilu terbagi dua, yaitu sengketa antara peserta dengan penyelengara pemilu dan sengketa antar sesama peserta pemilu.

"Sengketa peserta dengan penyelenggara ini ketika ada bakal calon yang keberatan atas penetapan yang dikeluarkan KPU, seperti penetapan DCT akan datang itu punya potensi disengketakan," ungkap Ramli.

Ramli melanjutkan, ketika sengketa diajukan ke Bawaslu, proses penyelesaiannya ada dua tahapan. Tahapan pertama mediasi. Jika mediasi tidak menemukan kata sepakat, maka berlajut ke tahapan kedua yaitu sidang ajudikasi yang hasilnya diputuskan Bawaslu.

Adapun sengketa antar sesama peserta pemilu. Kata Ramli, sengketa ini biasanya terjadi berkaitan zonasi alat peraga kampanye (APK).

"Sengketa sesama peserta pemilu ini dapat diselesaikan dengan cepat, tanpa biaya, dan dapat dilaksanakan di lapangan secara langsung,"  tandasnya.

Ia menambahkan, untuk tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu telah diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022.

Sementara, Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha berharap melalui rakor yang diikuti seluruh parpol, panwascam, dan pihak terkait ini agar semua memahami betul regulasi - regulasi terkait sengketa pemilu.

"Jangan sampai peserta pemilu kehilangan momentum hanya karena tidak mengerti regulasinya," pesannya.

Pada rakor ini menghadirkan narasumber berkompeten di kepemiluan, seperti mantan Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah, Akademisi Fisip ULM Taufiq Arbain, serta Komisioner Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis.

Editor


Komentar
Banner
Banner