Joint Program

Potensi PNBP dari Joint Program, Kemenkeu Optimistis Capai Rp2 Triliun

Kemenkeu optimistis potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Joint Program Kemenkeu pada tahun 2023 bisa mencapai potensi tahun sebelumnya.

Featured-Image
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua dari kiri) dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Rahayu Puspasari (ketiga dari kiri) dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Joint Program Kemenkeu pada tahun 2023 bisa mencapai potensi tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp2 triliun.

"Kira-kira untuk tahun ini kalau bisa segitu (Rp2 triliun) atau lebih," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut Isa Rachmatarwata, Kemenkeu telah memetakan sektor-sektor yang potensial untuk Joint Program pada tahun ini. Joint Program merupakan program Kemenkeu dalam meningkatkan sinergi antar unit vertikal guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan sinergi ini, masing-masing unit akan bekerja sama untuk hasil yang lebih baik dan efisien sesuai dengan visi dan misi Kemenkeu. Program tersebut terdiri dari Joint Analysis, Joint Proses bisnis (Probis) dan Teknologi Informasi, Joint Audit, Joint Collection (Automatic Blocking System/ABS), dan Secondment.

Baca Juga: Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Bank Mandiri Luncurkan e-PNBP

Kendati demikian, Isa berharap Joint Program Kemenkeu tidak hanya menghasilkan potensi PNBP, namun bisa menghasilkan tindak lanjut seperti pemenuhan kewajiban wajib pajak dan penambahan pembayaran piutang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Rahayu Puspasari menambahkan, Kemenkeu telah menargetkan beberapa sektor untuk rencana Joint Program pada tahun ini.

Adapun untuk program Joint Audit dan Jpint Analysis, Kemenkeu masih menyasar sektor mineral dan batu bara (minerba) karena diharapkan bisa lebih komprehensif.

Baca Juga: Satgas BLBI Catat Perolehan Aset dan PNBP Sebesar Rp28,38 Triliun

Kemudian untuk Joint Collection di sektor minerba dan kehutanan, lantaran terdapat ada beberapa inisiatif yang sedang digarap di sektor kehutanan.

Sementara Joint Probis diarahkan untuk sektor minerba, kehutanan, dan perikanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner