Kalsel

POPULER SEPEKAN: Sikap Febri atas Somasi Tim BirinMu, Nasib Ketua PPK hingga Laka Maut Ibu dan Anak di Martapura

Dalam sepekan ini, perhatian publik masih tertuju gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny melibatkan…

Featured-Image
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya Denny Indrayana. Foto-Detik.com

5. Kader Senior Golkar Ikut Donasi

img

Supian HK menunjukkan bukti transfer ke rekening Denny-Difri. bakabar.com/Rizal Khalqi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menyumbang Rp 20 ribu ke rekening H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Namun langkah tersebut bukan untuk mendukung perjuangan Denny Indrayana Cs menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan sebagai pembuktian bahwa gerakan Rp 5 ribu benar adanya.

Menurut Supian HK keliru jika Denny menggalang dana dari masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Supian menilai langkah Denny bukan cerminan pendidikan politik yang baik. Masyarakat, kata dia, jangan terprovokasi atas upaya itu.“Orang yang berpolitik, masyarakat yang dikorbankan,” ujar pria yang merangkap ketua DPRD Kalsel itu kepada awak media, Minggu (18/12) sore.

Menurut Supian HK, donasi boleh dilakukan oleh seorang calon gubernur namun hanya selama masa kampanye.

Aturan sumbangan, sebut dia, sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2015. Isinya, tentang sumbangan para calon perorangan. Nominalnya tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

Namun jika penggalangan dana dilakukan untuk tujuan lain, apalagi di luar masa kampanye, maka kata Supian, ada aturan lain dari pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah yang harus diperhatikan.

“Harus berizin,” ujar pria 63 tahun itu.

Supian mengemukakan sederet aturan yang mengatur terkait pengumpulan uang atau barang. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan sederet aturan lainnya.

“Kalau dalam masa kampanye adalah hal wajar dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan,” ujarnya.

Sebelumnya, bukan cuma Supian HK yang menyindir mengenai penggalangan dana Denny. Sebelum Supian, Ketua Tim Pemenangan BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda juga ikutan. Bahkan Rifqi meminta masyarakat untuk mewaspadai gerakan Rp5 ribu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12345678


Komentar
Banner
Banner