Kalsel

POPULER SEPEKAN: Kasus Pembunuhan Istri di Kapuas hingga ABK Tenggelam di Tanah Laut

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan belakangan, rentetan kasus dan peristiwa menyita perhatian publik. Mulai pembunuhan, orang tenggelam,…

Featured-Image
Ajakan hubungan badan ditolak, seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. apahabar.com/Irfan

Hasilnya, Paslon 01 Sahbirin Noor - Muhidin (BirinMU) kembali unggul atas Paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D).

Hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara ulang itu, BirinMU memperoleh 871.123 suara, sedangkan H2D 831.178 suara. Selisihnya terpaut 39.945 suara.

Meski lebih tinggi dari hasil Pilgub sebelumnya, H2D berkukuh kembali menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sederet argumentasi yang sudah disiapkan.

Sesuai aturan, pendaftaran gugatan dapat dilakukan tiga hari pascarekapitulasi. Lantas kapan gugatan itu bakal didaftarkan H2D?

"Insyaallah Senin 21 Juni. Pada dasarnya kami sudah sangat siap," ujar Tim Hukum H2D Muhammad Raziv Barokah dihubungi media ini Jumat (18/6).

Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga argumentasi yang akan disampaikan ke hakim mahkamah.

"Terus berjalan, semakin banyak bukti yang terkumpul, saksi-saksi, perkembangan cukup baik," terang Raziv.

Karenanya, Raziv optimistis gugatan jilid II bakal diterima di MK sekalipun selisih terpaut 39 ribu lebih atau sekitar 2,3 persen.

"Banyak sengketa yang selebih perolehan suara melebihi ambang batas tetap disidangkan MK," ujar advokat dari Integrity Law itu.

Tak perlu jauh-jauh, ambil contoh perkara sengketa Pilwali Banjarmasin antara pasangan Ibnu Sina - Arifin Noor dengan Ananda - Mushaffa Zakir. Mesti selisih suara mencapai 7 persen, MK tetap menyidangkannya.

"Jadi memang pada dasarnya itu akan menjadi tantangan kami, bukan tidak mungkin untuk tetap melanjutkan gugatan ke MK karena sudah banyak perkara lewat pada ambang batas tapi tetap diperiksa MK," terang Raziv.

Selisih suara yang cukup signifikan tersebut menurutnya justru bakal menjadi bahan yang dipersoalkan di persidangan nanti.

"Karena salah satu objek permohonan di MK itu perselisihan hasil yang signifikan akibat perolehan yang tidak wajar," imbuhnya.

H2D memiliki alasan tersendiri mengapa perolehan suara itu dianggap tak wajar. Salah satunya, mengacu hasil penelusuran di TPS yang awalnya menjadi lumbung suara H2D.

"Di situ juga banyak laporan warga setempat, dan ada pengakuan juga ada yang diberikan uang untuk memilih paslon lain," pungkasnya.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mempersilakan jika memang H2D hendak menggugat. KPU akan menunggu hal tersebut.

"Silakan nanti. KPU pun nanti tentu akan melakukan jawaban. Ada waktu 3 kali 24 jam menunggu gugatan. 3 hari kerja," beber Sarmuji, tadi malam.

Respons BirinMu

Tim Hukum BirinMu tampak percaya diri meladeni gugatan jilid II dari Tim H2D mengingat selisih suara melewati ambang batas.

"Tentu kita selaku Tim Paman Birin ya akan menunggu. Itu hak konstitusional Pak Denny Indrayana dan pasangannya," ujar Andi Syafrani, Tim Hukum BirinMu, Rabu malam (9/6).

Melihat jumlah penduduk Kalsel yang mencapai 4 juta lebih, ada kemungkinan gugatan tak dapat dilakukan H2D.

"Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 soal ambang batas selisih suara," ujarnya. "Karena rentangan jumlah penduduk itu sekitar 4 juta sekian, maka menurut undang-undang itu kan batasnya 1,5 persen. Kalau saat ini 2 persen lebih maka sebenarnya itu sudah melampaui ketentuan pasal 158."

Namun Andi tak menampik fakta yang kerap terjadi MK tetap membuka kesempatan untuk adanya gugatan kembali setelah PSU.

"Silakan saja diajukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena memang faktanya dari beberapa PSU yang terjadi MK tetap membuka kesempatan yang merupakan hak warga negara yang tetap mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan terhadap pembatalan terhadap SK KPU. Itu adalah hak konstitusional Pak Denny sebagai pasangan calon," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner