Kalsel

POPULER SEPEKAN: Kasus Pembunuhan Istri di Kapuas hingga ABK Tenggelam di Tanah Laut

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepekan belakangan, rentetan kasus dan peristiwa menyita perhatian publik. Mulai pembunuhan, orang tenggelam,…

Featured-Image
Ajakan hubungan badan ditolak, seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. apahabar.com/Irfan

bakabar.com, BANJARMASIN – Sepekan belakangan, rentetan kasus dan peristiwa menyita perhatian publik. Mulai pembunuhan, orang tenggelam, perdagangan gelap narkotika, hingga politik.

Salah satu yang mencuat adalah kasus pembunuhan seorang sopir angkutan batu bara di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Kasus ini menyita perhatian pembaca mengingat korban yang merupakan warga pendatang dihabisi oleh seterunya secara sadis. Satu terduga pelakunya masih buron.

Tak hanya di Tapin, kasus pembunuhan juga terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang suami tega menghabisi istrinya sendiri diduga karena menolak hubungan badan.

Selain dua kasus tersebut, ada beberapa kasus lain yang membetot perhatian publik sepanjang pekan ini. Berikut rangkumannya:

1. Buronan Kalsel

Heboh Buronan Kalsel Kabur ke Hutan Samboja, Ternyata Rampok Tanah Laut

Pengejaran terduga dua pelaku pencurian bikin heboh warga Penajam, dan Balikpapan, Selasa 15 Juni.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Usai mencuri, keduanya berhasil melarikan diri ke kawasan hutan di kilometer 38, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masing-masing bernama Darwin (31), dan Ridwan (33). Keduanya, sama-sama warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dari pencurian itu, mereka berhasil menggasak tiga unit laptop di kantor Kementerian Agama, Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami dapat informasi dari Jatanras Polda Kalsel jika pelaku mengarah ke Sepaku. Saat melakukan pengejaran tersangka berhasil melarikan diri ke hutan di Km 38, Samboja,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan.

Butuh tiga hari lamanya tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, dan Polda Kalsel memburu pelaku. Hingga akhirnya Kamis, 17 Juni, keduanya tertangkap saat menunggu jemputan di tepi jalan tol Balikpapan-Samarinda.

“Anggota sudah standby di pintu keluar tol Samarinda, setelah sampai di pintu itu langsung kami sergap,” ujar Dian.

Tiga barang bukti laptop berhasil diamankan polisi. Dari pendalaman, kasus pencurian di kantor Kementerian Agama bukanlah satu-satunya aksi mereka.

Terungkap jika keduanya telah melakukan pencurian di belasan lokasi di penjuru Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.

“Perkiraan, delapan lokasi di Kalsel, 3 lokasi di Grogot, 1 lokasi di PPU, dan 1 TKP lagi di Kukar. Selebihnya, masih kita kembangkan,” ujar Dian.

“Sementara ini, modus pelaku beraksi di kantor pemerintahan saat mayoritas pegawai sedang melaksanakan istirahat salat dan makan di waktu zuhur,” sambung eks Kanit Jatanras, Polres Balikpapan itu.

2. Petani Tersambar Petir

Petani Tewas Disambar Petir di Tabalong, Polisi Turun Olah TKP

Seorang buruh tani bernama Siti Mariani tersambar petir hingga meninggal dunia sepulang menanam padi di sawah, Rabu 16 Juni.

Korban berusia 43 tahun itu warga Pulau RT 01 Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.

Insiden nahas itu dilaporkan terjadi pada Rabu (16/6) sekitar pukul 16.30 Wita.

Camat Pugaan, Rony Saputra, mengatakan dari informasi warga yang diterima korban merupakan buruh tani yang diupah orang menanam padi di sawah.

"Kejadiannya saat hujan turun lebat," kata Rony, Rabu malam kepada bakabar.com.

Karena hujan turun dengan lebatnya, korban bersama rekannya sesama buruh mengambil upah menghentikan aktivitas menanam padi. Mereka bergegas naik ke pematang atau tanggul dan berencana langsung pulang.

Dalam perjalanan naik ke tanggul dan mau pulang, tak disangka ada petir menyambar.

Korban yang berada di posisi paling belakang saat itu tersambar petir.

"Korban sempat dibawa warga ke Puskesmas Kelua, namun ternyata sudah meninggal," tandasnya.

3. Pembunuhan Tapin

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Jalan Hauling Tapin

Sesosok jasad pria ditemukan di jalan hauling, Kilometer 14, Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Senin 14 Juni.

Belakangan, identitasnya diketahui bernama Nanang Dwi Pamungkas. Ia berprofesi sebagai sopir truk angkutan batu bara.

Penanggung jawab operasional PT BKB Attahilah bilang lokasi penemuan tepat berada di jalan tambang atau hauling miliki PT KPP-BGM.

Terdapat sejumlah mata luka di jasad Nanang. Mulai dari perut, tangan hingga kepala.

"Dia driver PT BKB, warga pendatang asal Probolinggo. Kuat dugaan akibat perkelahian, pelakunya dua orang dalam pengejaran," ujarnya.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap terduga pembunuh Nanang. Dia adalah Muhammad Ansyari alias Aan.

"Kami tangkap di rumah saudaranya di Gambut, Kabupaten Banjar,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin (saat itu) AKP I Kade Dwi Suryawandika.

Motif sementara, Nanang dihabisi karena pelaku sakit hati. Kuat dugaan pelaku lebih dari satu orang.

“Masih kami dalami,” ujar Kade.

4. Pembunuhan Istri di Kapuas

Menolak Hubungan Badan, Istri di Kapuas Dibacok Suami

Ajakan hubungan badan ditolak, seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri secara sadis. Bermula saat keduanya usai menegak minuman keras.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tersangka yang berinisial SF (42) lalu meminta istrinya untuk melayani berhubungan badan. Namun istrinya, RH (27) menolak. Pelaku pun emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan memukul kepala istrinya sebanyak lima kali hingga mengakibatkan luka yang cukup serius di kepala," jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di sebuah rumah barak di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Bataguh, Kabupaten Kapuas pada 21 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.05 WIB.

Tersangka kemudian ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Rabu (16/6), di Jalan Ir Juanda Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan proses penyidikan dan sudah ditahan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Manang.

5. Anak hingga ABK Tenggelam

Kapal Batu Bara Alami Kecelakaan di Muara Asam-Asam, 1 Orang Hilang

Selain pembunuhan, rentetan kasus orang tenggelam juga terjadi di Kalimantan Selatan. Masing-masing terjadi di Muara Asam-Asam, Jorong, Tanah Laut, dan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Kedua insiden itu terjadi di hari yang sama, yakni Rabu 16 Juni.

Insiden pertama menimpa seorang bocah asal RT 03, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru. Ia tewas tenggelam di laut pada Rabu pagi.

Korban bernama Muhammad Ramadani, berusia empat tahun. Ia diduga terpeleset dan terjatuh saat asyik bermain di pinggir laut sekitar pukul 08.00. Rumah orang tua korban tepat berada di pesisir laut.

“Hilang sejak pagi, dan dilakukan pencarian oleh keluarga, masyarakat, relawan dan tim gabungan,” ujar Kepala Desa Hilir Muara, Nurdin kepada bakabar.com.

Selang beberapa jam korban berhasil ditemukan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Waktu ditemukan masih ada denyut nadinya. Tapi, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” terang Nurdin.

Posisi jasad korban saat ditemukan berada sekitar 20 sampai 30 meter dari rumah orang tua si korban.

“Pas ditemukan, dan diangkat, denyut nadinya masih ada, dan sempat saya beri napas buatan,” ujar Rian.

Jelang pukul 14.00, kasus orang tenggelam juga terjadi di Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.

Geger, Bocah di Hilir Muara Kotabaru Tewas Tenggelam di Laut

Bermula, dari sebuah kapal batu bara MV.HI 03, mengalami kecelakaan kerja. Insiden terjadi saat kru melakukan pelatihan penurunan sekoci dari lambung kapal.

“Laka air terjadi pada posisi koordinat 04 05,40 S/ 115 14,19 E, anak buah kapal (ABK) sedang melaksanakan latihan,” ujar Kasat Polair AKP Supriyanto.

Dalam peristiwa kecelakaan kerja tersebut, 2 selamat, 3 orang luka ringan dan 1 luka berat patah tulang pinggul dibawa ke Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari. Sementara 1 orang hilang tenggelam.

Saat kru kapal MV HI 03 menurunkan sekoci yang berjumlah 7 orang tiba-tiba sekoci yang diturunkan menggunakan troll yang berada di anjungan itu mengalami robek. Dan terlepas ke laut dan posisi perahu kecil itu terlebih dahulu jatuh ke laut.

6. Sabu 135 Kg

Bravo! Polresta Banjarmasin Gagalkan 135 Kg Sabu & Ratusan Gram Ganja

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan penangkapan kelas kakap. Ratusan kilogram narkotika ganja hingga sabu diamankan.

Secara keseluruhan, totalnya bahkan mencapai 130 paket sabu dengan berat 135,02 kilogram.

Sabu-sabu tersebut disita polisi dari tangan 3 orang kurir narkoba.

Antara lain, ARM (34) warga Kabupaten Banjar yang berperan sebagai pemimpin sindikat barang haram tersebut.

Kemudian, BAH (34) dan ES (44). Keduanya warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan sendiri buah dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi sejak Mei 2021 silam.

Jumat 11 Juni, sejumlah polisi mendapati informasi jika akan ada narkoba dalam jumlah besar masuk ke wilayah Kalsel khususnya Banjarmasin.

Kronologis Penangkapan

"Diduga akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Dari informasi itu, kita kemudian melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan saat pers rilis, Selasa

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap para pelaku yang saat itu mengendarai mobil jenis Nissan Terrano di Simpang Empat antara Jalan Veteran dan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 41 paket," kata Rachmat.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu yang diangkut menggunakan perahu atau kelotok dari Kalteng tersebut dikemas dalam karung beras.

Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan para pelaku di kawasan Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 89 paket sabu-sabu yang juga disimpan dalam 30 karung beras.

"Total barang bukti sabu setelah ditimbang adalah 135,02 kilogram," kata Rachmat.

Dari para pelaku, disita pula barang bukti lain yakni sebuah sepeda motor Mio termasuk mobil Terrano yang digunakan pelaku.

Upah jutaan rupiah

Pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut dipasok dari Negeri Jiran Malaysia. Sudah dua kali berhasil mereka kirim.

"Yang ketiga ini mereka apes," katanya.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan disebar di wilayah Kaltim-Kalsel hingga Kalteng.

"Sekali antar mereka mendapat upah Rp20 juta," kata Rachmat.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Sabu

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil menggagalkan peredaran ganja.

Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan peredaran sebanyak 33 paket dengan berat 528,67 gram.

Ganja didapat dari tangan pelaku MY alias YAN (34) warga Kabupaten Banjar, Kalsel.

Penangkapan sendiri bermula saat polisi menerima informasi kalau pelaku kerap melakukan transaksi jual-beli ganja.

"Informasi kita terima pada hari Kamis (3/6)," kata Rachmat.

Selanjutnya, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat nomor ponsel pelaku.

"Salah satu anggota kita menyamar jadi pembeli," kata Rachmat.

Kemudian, anggota polisi yang menyamar mengajak pelaku bertransaksi di A Yani Km 6 Banjarmasin. Namun ditolak. Pelaku meminta anggota tersebut datang ke bundaran Kota Banjarbaru.

Setelah ketemu, polisi langsung meringkus pelaku. Mereka selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah YAN.

"Di sana kita dapati dua paket sabu," kata Rachmat.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah teman pelaku berinisial AB.

"Didapati 30 paket ganja. Namun AB tidak berada di tempat," katanya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita 1 plastik kresek hitam, 1 tas hitam, 1 timbangan digital, 1 plastik merah, 1 ponsel merk Xiaomi, 1 jaket, dan 1 resi pengiriman via Lion Parcel.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sebab tangkapan besar itu, Rachmat pun mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang sangat solid dalam memberantas peredaran barang haram narkoba itu.

Terakhir, Rachmat mengimbau ke masyarakat untuk terus melakukan perang melawan narkoba.

"Jangan main-main dengan narkoba. Kami tidak akan berhenti mengejar para budak narkoba," katanya.

7. Hasil PSU

Panasnya Rekapitulasi Akhir PSU Kalsel, H2D: Keberatan! Keberatan!

KPU akhirnya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Kamis malam (18/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Hasilnya, Paslon 01 Sahbirin Noor - Muhidin (BirinMU) kembali unggul atas Paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D).

Hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara ulang itu, BirinMU memperoleh 871.123 suara, sedangkan H2D 831.178 suara. Selisihnya terpaut 39.945 suara.

Meski lebih tinggi dari hasil Pilgub sebelumnya, H2D berkukuh kembali menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sederet argumentasi yang sudah disiapkan.

Sesuai aturan, pendaftaran gugatan dapat dilakukan tiga hari pascarekapitulasi. Lantas kapan gugatan itu bakal didaftarkan H2D?

"Insyaallah Senin 21 Juni. Pada dasarnya kami sudah sangat siap," ujar Tim Hukum H2D Muhammad Raziv Barokah dihubungi media ini Jumat (18/6).

Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga argumentasi yang akan disampaikan ke hakim mahkamah.

"Terus berjalan, semakin banyak bukti yang terkumpul, saksi-saksi, perkembangan cukup baik," terang Raziv.

Karenanya, Raziv optimistis gugatan jilid II bakal diterima di MK sekalipun selisih terpaut 39 ribu lebih atau sekitar 2,3 persen.

"Banyak sengketa yang selebih perolehan suara melebihi ambang batas tetap disidangkan MK," ujar advokat dari Integrity Law itu.

Tak perlu jauh-jauh, ambil contoh perkara sengketa Pilwali Banjarmasin antara pasangan Ibnu Sina - Arifin Noor dengan Ananda - Mushaffa Zakir. Mesti selisih suara mencapai 7 persen, MK tetap menyidangkannya.

"Jadi memang pada dasarnya itu akan menjadi tantangan kami, bukan tidak mungkin untuk tetap melanjutkan gugatan ke MK karena sudah banyak perkara lewat pada ambang batas tapi tetap diperiksa MK," terang Raziv.

Selisih suara yang cukup signifikan tersebut menurutnya justru bakal menjadi bahan yang dipersoalkan di persidangan nanti.

"Karena salah satu objek permohonan di MK itu perselisihan hasil yang signifikan akibat perolehan yang tidak wajar," imbuhnya.

H2D memiliki alasan tersendiri mengapa perolehan suara itu dianggap tak wajar. Salah satunya, mengacu hasil penelusuran di TPS yang awalnya menjadi lumbung suara H2D.

"Di situ juga banyak laporan warga setempat, dan ada pengakuan juga ada yang diberikan uang untuk memilih paslon lain," pungkasnya.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mempersilakan jika memang H2D hendak menggugat. KPU akan menunggu hal tersebut.

"Silakan nanti. KPU pun nanti tentu akan melakukan jawaban. Ada waktu 3 kali 24 jam menunggu gugatan. 3 hari kerja," beber Sarmuji, tadi malam.

Respons BirinMu

Tim Hukum BirinMu tampak percaya diri meladeni gugatan jilid II dari Tim H2D mengingat selisih suara melewati ambang batas.

"Tentu kita selaku Tim Paman Birin ya akan menunggu. Itu hak konstitusional Pak Denny Indrayana dan pasangannya," ujar Andi Syafrani, Tim Hukum BirinMu, Rabu malam (9/6).

Melihat jumlah penduduk Kalsel yang mencapai 4 juta lebih, ada kemungkinan gugatan tak dapat dilakukan H2D.

"Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 soal ambang batas selisih suara," ujarnya. "Karena rentangan jumlah penduduk itu sekitar 4 juta sekian, maka menurut undang-undang itu kan batasnya 1,5 persen. Kalau saat ini 2 persen lebih maka sebenarnya itu sudah melampaui ketentuan pasal 158."

Namun Andi tak menampik fakta yang kerap terjadi MK tetap membuka kesempatan untuk adanya gugatan kembali setelah PSU.

"Silakan saja diajukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena memang faktanya dari beberapa PSU yang terjadi MK tetap membuka kesempatan yang merupakan hak warga negara yang tetap mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan terhadap pembatalan terhadap SK KPU. Itu adalah hak konstitusional Pak Denny sebagai pasangan calon," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner