Skandal TNI

Pomdam Jaya Sebut Imam Masykur Meninggal di Tol Sebelum Dibuang ke Sungai

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan bahwa Imam Masykur yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI meninggal di jalan tol

Featured-Image
Ilustrasi - Jenazah Almarhum Imam Masykur saat hendak dibawa ke kampung halaman, ke Bireun, Aceh. (ANTARA/HO/warga)

bakabar.com, JAKARTA - Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan bahwa Imam Masykur yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI meninggal di jalan tol ketika dibawa menggunakan mobil.

Ia mengatakan setelah meninggal jenazah Imam lalu dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta hingga kemudian ditemukan di wilayah Karawang.

"Dibuangnya di situ (Jatiluhur). Ketemunya di Karawang. Meninggalnya diketahui di daerah jalan Tol Cimanggis," kata Irsyad di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Baca Juga: Paspampres Pakai Rompi Polisi Saat Culik Imam Masykur!

Ia menjelaskan keterangan itu telah dicocokkan dan dilakukan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini.

"Adegan-adegan seperti itu kita harus rinci, ternyata cocok keterangannya," katanya.

Sementara itu, pengacara Hotman Paris yang mendampingi keluarga korban mengatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dalam kasus itu.

Baca Juga: Rekan Masykur: Anggota Paspampres Sering Peras Toko Obat Ilegal di Tangsel

Ia menyampaikan saat Imam diculik, ada jeda waktu saat para pelaku mengancam keluarga korban untuk mengirimkan uang.

"Dari mulai awal sebelum dibunuh beberapa kali dalam keadaan korban masih hidup, beberapa kali mengancam ibunya ini dan adik korban, 'kalau kamu tidak sediakan uang Rp50 juta, kami akan habisi dan akan buang ke sungai'," tuturnya

"Dari segi teori hukum perencanaan ada jeda waktu untuk berpikir, ada jeda waktu dari mulai ancaman sampai terjadinya pembunuhan," imbuh dia.

Menurutnya, penyidik Pomdam Jaya telah setuju menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk tersangka dari militer.

Ia berharap penyidik Polda Metro menerapkan pasal serupa pada tersangka sipil.

"Saya kira penyidik Pomdam Jaya setuju akan menerapkan 340, mudah-mudahan Polda juga menerapkan 340 KUHP untuk orang sipil di Polda Metro," katanya.

Baca Juga: Bunuh Imam Masykur, ISESS Pertanyakan Rekrutmen Anggota Paspampres

Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Tindakan menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.

Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.

Editor


Komentar
Banner
Banner