Hot Borneo

Polsek Rakumpit Ciduk Pengedar Sabu di Tumbang Talaken

Seorang pria berinisial HA (49) tak berkutik saat diciduk Polsek Rakumpit di Tumbang Talaken Km 64 Kelurahan Pager, Jumat (4/8) malam.

Featured-Image
Pelaku berinisial HA (49) pria berbaju merah bersama barang bukti sabu saat diintrogasi polisi di Polsek Rakumpit. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial HA (49) tak berkutik saat diciduk Polsek Rakumpit di Tumbang Talaken Km 64 Kelurahan Pager, Jumat (4/8) malam. Ia diduga melakukan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu. 

Penangkapan terhadap pelaku ini diketahui setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 2 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam plastik klip bening dengan berat 7,62 gram.

"Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (5/8)

Ia juga menambahkan, selain barang bukti sabu pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan Honda Sonic KH 6487 YB dan satu buah Hand Phone yang digunakan oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Undang-Undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner