bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan lantaran memiliki sabu, Rabu (26/5) silam.
Dia adalah RE (26) warga Jalan Rantauan Timur I RT 006 RW 001, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Darinya, polisi mengamankan 0,48 gram barang haram jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono Minggu (30/5) mengatakan, RE tak mengelak atas kepemilikan barang haram itu.
“RE diamankan pada 26 Mei 2021 silam sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya,” terang Kapolsek Banjarmasin Selatan.
“Saat anggota kami akan meringkus pelaku, dia tidak membantah atas kepemilikan sabu itu,” papar Kompol Yopie.
Adapun barang bukti yang ditemukan bersama pelaku adalah 2 paket narkotika jenis sabu-sabu 0.48 gram, satu buah kotak rokok, dan satu unit handphone.
RE dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan Polda Kalsel guna proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.