Tak Berkategori

Polsek Alabio Ungkap Komplotan Maling Pompa Air

apahabar.com, BANJARMASIN – Hilangnya mesin pompa air milik warga di Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan,…

Featured-Image
Tiga tersangka pencuri mesin pompa air. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Hilangnya mesin pompa air milik warga di Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara belakangan ini akhirnya bisa diungkap pihak kepolisian.

Sebelumnya, pompa air merek Yanmar beserta alat hisap air (katu) yang berada di depan gudang penangkaran padi tak jauh dari areal persawahan milik warga, Desa Tambalang Kecil, tiba-tiba raib, Senin (29/6) dini hari.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui salah satu saksi, Midun. Saat itu ia menuturkan kepada korban Dupriansyah (43) pada Senin pagi bahwa pompa air miliknya tidak lagi berada di tempat semula. Mengetahui alat pompa airnya hilang, saksi bersama korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Alabio.

Walhasil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 pelaku di tempat yang berbeda sekira pukul 17.30 wita, pada hari itu juga.

Samsul alias Acung (31) dibekuk saat berada di sebuah rumah yang terletak di jalan Hasbullah Yasin Desa Sungai Pandan Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sementara dua pelaku lainnya atas nama Hadri alias Kallon (31) warga Jalan Polder Selatan Desa Tambalang Kecil RT03 dan Hendriansyah alias Polo (30) warga jalan Veteran Desa Jumba RT 01 dibekuk ditempat yang berbeda.

Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengakui ada 3 orang pencuri pompa berhasil ditangkap di tempat yang bereda.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah potongan bambu dengan panjang 230 Cm, 8 Set baut ukuran 16, 1 buah stan dudukan mesin yang terbuat dari besi, 1 Buah Mesin air Merk Yanmar 8,5 DI warna merah hitam dan 1 buah alat penghisap air ( Katu ) merk Niagara Warna Hijau.

“Para tersangkat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek.

“Akibat tindak pidana tersebut, korban Dupriansyah mengalami kerugian material dengan taksiran mencapai Rp12 juta,” imbuhnya.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner