News

Polresta Balikpapan Ungkap 35 Kasus dan 42 Tersangka Selama Maret 2023

Hasilnya, selama Maret 2023 lalu, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 35 kasus narkoba dengan jumlah 42 tersangka.

Featured-Image
Polresta Balikpapan berhasil ungkap 35 kasus narkotika selama Maret 2023. Foto-Polda Kaltim

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemberantasan narkotika memang terus menjadi atensi aparat kepolisian. Hasilnya, selama Maret 2023 lalu, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 35 kasus narkoba dengan jumlah 42 tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan dari total tersangka yang telah diamankan, sebanyak 37 orang adalah laki-laki dan 5 orang perempuan. Masing-masing para tersangka ini berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir.

"Dari 35 kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 184,83 gram sabu dan 230 gram ganja,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (10/4).

Yusuf juga mengatakan dari 35 kasus tersebut, terdapat satu kasus yang dilimpahkan ke Polda Kaltim. Yakni pengungkapan bandar besar di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

"Yang di Gunung Bugis itu sudah berhasil kita tangkap satu bandar yang cukup besar, karena jaringannya sampai ke luar," ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto mengatakan bahwa pihaknya memang konsen dengan pengungkapan kasus narkotika. Terlebih Kapolda Kaltim juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres di daerah untuk mengungkap kasus narkotika lebih tinggi dari sebelumnya.

"Pak Kapolda sudah memerintahkan Polres jajaran untuk mengungkap lebih tinggi lagi dari yang sudah diungkap sebelumnya," tuturnya.

Pengungkapan 35 kasus tersebut tersebar di wilayah Kota Balikpapan di antaranya:

1. Wilayah Kecamatan Balikpapan Barat 16 kasus dengan barang bukti 27,29 gram

2. Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah 4 kasus dengan barang bukti 66 gram

3. Wilayah Kecamatan Balikpapan Kota 8 kasus dengan barang bukti 77,49 gram

4. Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur 2 kasus dengan barang bukti 0,27 gram

5. Wilayah Kecamatan Balikpapan Utara 5 kasus dengan barang bukti 12,16 gram

6. Wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan 1 kasus dengan barang bukti 1,22 gram.

Diharapkan kepada masyarakat apabila menemukan kasus penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di 110 atau melalui Hotline Kapolda Kaltim 08115421990.

Polri memiliki tekad untuk memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sampai tuntas. Dengan demikian kerja sama atau informasi dari seluruh elemen masyarakat sangat berharga untuk keberhasilan kami, tutup Kabid Humas Kombes Yusuf.

Editor


Komentar
Banner
Banner