bakabar.com, RANTAU – Sat Narkoba Polres Tapin kembali mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda, Senin (11/11).
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
"Dengan kerjasama tersebut, kami berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu singkat dan menyita puluhan paket sabu," papar Saepudin, Kamis (14/11).
Salah seorang pelaku berinisial MR (25), ditangkap Sat Resnarkoba dalam sebuah rumah di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, pukul 10.00 Wita.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat bersih 4,43 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti plastik klip, kotak jam, kotak kacamata, dan sebuah ponsel.
MR sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa jam berselang, tepatnya pukul 14.00 Wita, Sat Resnarkoba bergerak ke Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan. Berhasil ditangkap pelaku berinisial MS (26).
Diduga sebagai pengedar, MS menyimpan 23 paket sabu dengan berat bersih 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.
"Tersangka MS dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Saepudin.
"Kami akan terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan jaringan lebih besar yang terlibat," pungkasnya.