Hot Borneo

Polres Tabalong Musnahkan 1 Ons Sabu Kasus Incus

apahabar.com, TANJUNG – Barang bukti sabu seberat 1 ons yang melibatkan tersangka M alias Incus, akhirnya…

Featured-Image
Sabu seberat 1 ons lebih dimusnahkan Polres Tabalong dari tersangka M alias Incus, Kamis (4/8). Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Barang bukti sabu seberat 1 ons yang melibatkan tersangka M alias Incus, akhirnya dimusnahkan Polres Tabalong.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, Kamis (4/8).

Juga dihadiri Kasat Resnarkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Dinkes dan BNNK Tabalong, serta disaksikan Incus bersama sang kuasa hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu bersama air deterjen, kemudian diaduk menggunakan blender. Selanjutnya air adukan sabu dibuang ke safety tank.

“Dari total barbuk 100,96 gram, disisihkan 0,64 gram untuk pemeriksaan di BPOM dan pembuktian di pengadilan,” papar Reza Bramantya.

“Sekaligus kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Kami juga berharap masyarakat terus memberikan informasi apapun, terkait peredaran narkoba di lingkungan,” pintanya.

Adapun Incus ditangkap di depan sebuah gang di Kelurahan Pembataan RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (21/7).

Dari tangan pria berusia 39 tahun tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bersih 68,05 gram.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali mendapatkan 11 paket sabu dengan berat total puluhan gram yang disimpan di dalam lemari baju dan rak kamar.

Setelah barang bukti diakumulasikan, Incus memiliki 25 paket sabu dengan berat bersih 100,96 gram. Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar dalam semester pertama 2022.

Selain menangkap Incus, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RH alias Amat (18), di lokasi yang sama.

Warga Kelurahan Pembataan ini diciduk ketika mengonsumsi sabu. Polisi juga menemukan 2 pipet kaca berisi gumpalan sabu.



Komentar
Banner
Banner