bakabar.com, TANJUNG - Satuan Resnarkoba Polres Tabalong memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/5).
Barbuk yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yaitu pria berinisial SR alias Haji Kurus. Ia ditangkap pada 5 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wita di sebuah rumah di Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua lawas, Tabalong.
Dari tangan SR polisi menyita 98,12 gram sabu-sabu, kemudian yang dimusnahkan seberat 97,42 gram. Sisanya untuk untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Kemudian dari tersangka pria berinisial AF alias Abun, yang ditangkap pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah jalan A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Dari tangan AF, polisi menyita barbuk sabu-sabu seberat 80,35 gram. Sementara yang dimusnahkan seberat 79,8 gram. Sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di Lab BPOM Banjarmasin dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
"Jadi barbuk sabu yang dimusnahkan dari kedua tersangka seberat 177.22 gram dengan cara di blender dan airnya dibuang ke septictank," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, diwakili Waka Polres Kompol Hendra Sumala Sartio didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi.
Hendra bilang pemusnahan barbuk tersebut telah mendapat ketetapan dari Kajari Tabalong sehingga dalam waktu 7 hari sudah harus dimusnahkan.
"Tujuan pemusnahan barbuk ini
agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut, tersangka didampingi Gusti Mulyadi yang merupakan penasehat hukumnya, perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong dan pihak kesehatan.