bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus seberat 1.045,25 gram senilai sekitar Rp 1.567.875.000.
Barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari sembilan orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba dari bulan Oktober-November 2024. Seluruh tersangka ditampilkan di Mapolres Kotim, Rabu (11/12/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dengan senilai ratusan juta itu terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat untuk memastikan positif narkotika.
Setelah sudah dipastikan, 17 paket berisi butiran putih itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.
"Dengan berhasil menangkap 4 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 1.045.25 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 5.227 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
Pengungkapan kasus ini menurut Tri Wibowo sebagai bukti komitmen bersama Polres Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten, serta elemen masyarakat untuk selalu memerangi peredaran narkoba yang sangat masif di Bumi Habaring Hurung ini.
"Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin," tegas Tri Wibowo
"Kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Hukum Polres Kotim ini," imbuhnya.
Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan memberikan informasi sehingga bisa ditindaklanjuti polisi.
"Dampak negatif dari narkoba, pertama kita harus bisa menjaga diri sendiri, kemudian melindungi keluarga dan orang terdekat kita dari barang haram ini," tandasnya.