Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Amankan 502,52 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polres Kotim, beserta Jajaran Polsek Parenggean, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 502,25 gram.

Featured-Image
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polres Kotim, bertempat di aula Mapolres Kotim. Rabu (07/05/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), beserta jajaran Polsek Parenggean, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 502,25 gram.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya seorang diduga bandar berisial AI diringkus di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan seorang lagi berinisial IH diduga pengedar di Kecamatan Tualan Hulu.

"AI merupakan seorang residivis yang 6 bulan lalu bebas. Dia pemilik 5 bungkus plastik klip sabu seberat 501,72 gram. Barang tersebut didapat tersangka dengan harga Rp50 juta per 100 gram, dan akan dijual sebesar Rp55 juta per 100 gram. Jadi diperkirakan jika semua terjual AI akan mendapatkan keunyungan Rp25 juta," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Saat menggelar konferensi pers, Rabu (07/05/2025). 

Penangkapan AI menindaklanjuti informasi warga yang merasa resah bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka. 

AI sendiri berhasil diciduk di sebuah rumah di Jalan H Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, dengan di saksikan ketua RT serta masyarakat setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan toples yang dibungkus plastik hitam berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lemari piring rumah," ungkap Resky Maulana Zulkarnain.

Sementara dilokasi yang berbeda, jajaran Polsek Parenggean juga berhasil mencicuk IH yang juga merupakan Perangkat Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Kasus ini terungkap juga memalui hasil laporan warga yang ditindak lanjuti oleh petugas. IH diciduk polisi dikediamannya beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram.

"Dari pengakuan terlapor, sabu ini selain dikonsumsi sendiri, tapi juga dijualnya. IH mengakui bahwa kegiatannya menjadi pengedar telah berjalan hampir satu tahun belakangan," imbuhnya.

Atas perbuatannya Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009, minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Dengan berhasil menyita 502,52 gram sabu dengan perkiraan sebesar Rp753.780.000, dapat menyelamatkan 2.513 orang dari pengguna narkotika perbandingan 1 gram - 5 orang.

"Saat ini kita masih terus menggali dan kembangkan guna mengungkap dari mana para tersangka ini mendapatkan barang, dan dari mana asal-usul baramg tersebut," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner