bakabar.com, PANGKALAN BUN -Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 1 di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS kepada bakabar.com, Rabu (18/09) membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan 11 tersangka terkait karhutla.
"Para tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, dan hasil lidik personil saat patroli kemudian dilakukan proses penyelidikan serta ditetapkan sebagai tersangka," kata Arie
Menurut Arie, modus operandi para tersangka karhutla bervariasi, namun pada umumnya mereka membakar untuk membuka lahan dan itu dilakukan perorangan. Serta ada juga yang sengaja mencari upah membakar lahan dengan cara dibakar.
Sementara Saniyah (49) IRT yang merupakan warga Kumai, mengaku membakar lahan dengan sebotol minyak tanah pada lahan merupakan miliknya sendiri. Tapi perbuatannya mengakibatkan lahan yang lain ikut terbakar.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, kesebelas tersangka kasus karhutla ditangkap sejak musim kemarau terhitung dari Juni sampai September 2019.
Baca Juga: Update Karhutla Kalsel 2019: Sudah Hanguskan 4.419,15 Hektar
Baca Juga: Cukan Lipai Dipilih Jadi Desa Bebas Karhutla
Reporter: Ahc16Editor: Aprianoor