Kasus Pornografi

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Produksi Film Porno Jaksel

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).

Featured-Image
Siskae saat datangi Polda Metro, memenuhi panggilan penyidik Polda atas kasus film dewasa.

bakabar.com, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 11 orang saksi yang sebelumnya diperiksa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan pengidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12).

Ade mengungkapkan, inisial talent adalah pria berinisial Bima Prawira (BP) dan Ujang Ronda dan Ais Gagap (AFL).

Sedangkan talent perempuan adalah Siskaeee (FCNS alias S); Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); MS; dan SNA.

“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” kata Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka yang merupakan kru rumah produksi film porno Jaksel dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kejati DKI.

Editor


Komentar
Banner
Banner