Peristiwa & Hukum

Polres Kapuas Tangkap Perempuan Katingan Bawa Ribuan Butir Karisoprodol

Polres Kapuas, Kalteng berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang di daerah setempat, dengan meringkus terduga pelaku seorang perempuan berinisial MM (45).

Featured-Image
FOTO : Tersangka MM saat diamankan di Mapolres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, Kalteng berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang dengan meringkus terduga pelaku seorang perempuan berinisial MM (45).

Warga Kabupaten Katingan, Kalteng itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Kamis (21/9/2023) di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas, Timur, Kapuas.

"Tersangka kita amankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Banjarmasin memasuki wilayah Kalteng melewati Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan informasi tersebut aparat Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyisiran. Kemudian mendapati sebuah mobil yang bermuatan 4 orang, tepatnya di depan sebuah warung makan di Jalan Trans Kalimantan KM 13 Desa Anjir Serapat Timur.

"Dari empat penumpang itu, satu penumpang perempuan didapati padanya memiliki narkotika golongan satu yaitu berupa obat karisoprodol," ujar AKBP Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi.

Kapolres menjelaskan, karisoprodol adalah sebuah obat yang sudah dilarang peredarannya di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu.

"Karisoprodol ini adalah dimasukan ke dalam narkotika golongan satu, setara seperti opium dan mariyuana. Jadi, efek halusinasinya sangat kuat sekali," bebernya.

Adapun barang bukti karisoprodol yang ditemukan dari tersangka MM dikemas dalam bungkusan yang telah diikat lakban warna coklat. Dalam bungkusan itu didapati 10 bungkus plastik besar berisikan obat karisoprodol.

"Masing-masing bungkus plastik besar itu berisikan kurang lebih 1.000 butir karisoprodol. Jadi, total yang sudah diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba ini ada 10 ribu butir karisoprodol," ujar AKBP Kurniawan

Atas perbuatan tersebut, warga Kabupaten Katingan itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.

Baca Juga: Setahun DPO, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Kapuas

Editor


Komentar
Banner
Banner