Hot Borneo

Polres Kapuas Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, 12 Orang Jadi Tersangka

Polres Kapuas, Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (26/6/2023).

Featured-Image
FOTO : Polres Kapuas musnahkan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (26/6).

Pemusnahan barang bukti dilakukan Wakapolres Kapuas Kapuas Kompol Asdini bersama Kasat Narkoba AKP Subandi, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Badan Narkotika Kapuas (BNK).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 27,42 gram. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblander setelah dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Acara pemusnahan berlangsung di markas Satresnarkoba Polres Kapuas.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari tiga kasus. Untuk TKP-nya, dua kasus di Kecamatan Selat dan satu kasus di Sungai Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu," kata Kompol Asdini.

Baca Juga: Setengah Hektare Lahan Gambut di Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Terbakar

Baca Juga: Hanyut di Sungai Mentaya Sampit, Kakek Tanpa Identitas Meninggal Dunia

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Subandi menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan Operasi Antik Polres Kapuas tahun 2023.

"Operasi Antik dilaksanakan selama 25 hari. Dari target tiga kasus kita berhasil mengungkap sembilan kasus," beber Subandi.

Adapun barang bukti dari sembilan kasus tersebut yakni 44,53 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat 6,32 gram.

"Untuk jumlah tersangkanya sebanyak 12 laki-laki," pungkas AKP Subandi.

Editor


Komentar
Banner
Banner