News

Polres Jember Tangkap Pelaku Curas di Jalur Sepi

Polres Jember membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering menghentikan pengendara di jalanan yang sepi.

Featured-Image
Polres Jember membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering menghentikan pengendara di jalanan yang sepi. (Foto: apahabar.com/Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Polres Jember membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering menghentikan pengendara di jalanan yang sepi. Tersangka berinisial RH (32) mengaku menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan di 15 TKP kawasan Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku sengaja memilih tempat di jalanan yang sepi. Setelah menemukan sasaran korban, pelaku mengejar menggunakan sepeda motor untuk kemudian dipepet dan dihentikan.

"Tersangka selama ini mobile (keliling) menggunakan kendaraan roda 2. Pada saat situasi sepi tersangka memepet korban mengancam menggunakan golok," kata Hery saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (2/2).

Baca Juga: Menelusuri Jejak Dugaan Penggelapan Pajak Tanah Rp238 Miliar di Jember

Korban terakhir M (21) merupakan mahasiswi yang tinggal di Desa Ajung, Kalisat. Saat itu ia sedang naik motor bersama temannya E melintas di jalur sepi kawasan kecamatan Pakusari. Korban kemudian dipepet pelaku dan diminta sejumlah barang berharga dan uang yang dimiliki.

"Pelaku mendapatkan dua unit tablet, kemudian uang Rp 700 ribu," ujarnya.

Hasil curas tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan obat obatan berbahaya. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas di Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat.

"Untuk 4 lainnya baru melakukan percobaan pencurian karena yang bersangkutan telah masuk ke lokasi, tapi kondisi tidak memungkinkan," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Marak Pernikahan Dini, Jember Jawara Kasus Stunting di Jatim

Kini Polres Jember sedang berkoordinasi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menelusuri lebih jauh aksi pelaku RH di sana.

Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP terhadap tersangka. "Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner